Peneliti Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menyatakan terdapat sejumlah informasi pada salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang telah dilegalisir namun sengaja ditutupi. Menurut analisanya, kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait transparansi dokumen resmi.
Bonatua menjelaskan bahwa salinan ijazah yang dimaksud merupakan dokumen yang digunakan dalam proses Pemilihan Umum sebelumnya. Ia menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian pada tanda tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut.
"Ada indikasi kuat bahwa terjadi penutupan informasi pada bagian tanda tangan. Hal ini berpotensi menghambat proses verifikasi keaslian dokumen apabila dibandingkan dengan spesimen tanda tangan yang sah," jelas Bonatua dalam sebuah diskusi media.
Lebih lanjut, Bonatua menyampaikan bahwa setiap pembatasan informasi dalam dokumen resmi seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menekankan pentingnya legitimasi regulasi untuk setiap tindakan penutupan data dalam dokumen kenegaraan.
"Prinsip akuntabilitas mengharuskan setiap pembatasan informasi disertai dengan dasar hukum yang kuat. Tanpa itu, muncul pertanyaan mengenai motivasi di balik penutupan data tersebut," tambahnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Imbau Beri Kesempatan Adies Kadir Buktikan Kinerja di MK
Ketua Komisi III DPR Desak Penanganan Adil Kasus Pembunuhan Ayah di Pariaman
Akses Jalan Utama di Aceh Pulih Bertahap Pasca Bencana 2025
Kemen HAM Soroti Gangguan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal Akibat Nonaktif BPJS