Lobi dan Permintaan Uang
Putusan Mahkamah Agung tersebut membuat PT PML belum dapat sepenuhnya mengerjakan kawasan hutan karena sebagian lahannya masih dikelola pihak lain. Situasi ini mendorong Djunaidi dan Aditya untuk melakukan pendekatan dan lobi kepada pimpinan Inhutani V, termasuk Dicky, agar kerja sama dapat dilanjutkan.
Inhutani V pun mengakomodir permintaan tersebut dan bersedia melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan di wilayah register 42, 44, dan 46. Namun, Dicky menyampaikan bahwa kesepakatan ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Jaksa menjelaskan, "Dicky Yuana Rady meminta uang kepada Terdakwa (Djunaidi) untuk kepentingan pribadinya. Terdakwa menyanggupi karena berharap kerja sama dengan PT Inhutani V dapat terus berlangsung."
Transaksi Suap dan Penggantian Mobil Mewah
Pertemuan antara Dicky dan Djunaidi terjadi pada 21 Agustus 2024 di sebuah restoran di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Djunaidi menyerahkan uang tunai sebesar SGD 10 ribu langsung kepada Dicky.
Selang setahun kemudian, tepatnya pada Agustus 2025, mereka kembali bertemu untuk membahas kerja sama penanaman tebu. Dalam pertemuan kali ini, Dicky kembali menyampaikan permintaan, yaitu agar Djunaidi bersedia mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya dengan mobil Jeep atau tipe SUV lainnya. Djunaidi pun menyetujui permintaan tersebut dan memerintahkan Aditya untuk merealisasikannya. Akhirnya, Dicky menerima sebuah mobil Jeep Rubicon baru.
Dakwaan Hukum yang Dijatuhkan
Atas perbuatannya, Djunaidi menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 65 KUHP.
Artikel Terkait
Serangan Bom Bunuh Diri di Pakistan Tewaskan 15 Orang: PM Sharif Tuding India
Panama Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Kokain, Terbesar Sepanjang Sejarah
Tukang Tewaskan Aresty Gunar Tinarga, Istri Pegawai KPP di Manokwari, Jenazah Ditemukan di Septic Tank
TGPF Farhan dan Reno: DPR Dorong Investigasi Transparan Kasus Misteri Kwitang