Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Berat Menuju Bebas ODOL 2027
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi meningkatkan intensitas pengawasan terhadap kendaraan berat yang beroperasi di jalan umum. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan penerapan penuh aturan nasional bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan efektif per Januari 2027.
Komitmen Jangka Panjang untuk Keselamatan dan Infrastruktur
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, menegaskan bahwa pengetatan ini didorong oleh komitmen jangka panjang untuk menjamin keselamatan publik dan keawetan infrastruktur, sekaligus sebagai refleksi pasca insiden Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat.
“Penertiban kendaraan ODOL adalah komitmen nasional yang harus kita dukung. Provinsi Sumsel berperan aktif memastikan semua unit angkutan barang mematuhi ketentuan, demi keselamatan dan kelestarian jalan serta jembatan,” jelas Ari Narsa pada Sabtu, 9 November 2025.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata AS-Iran Goyah, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
Waterboom Grand Mall Maros Tawarkan Wahana Air Terjangkau di Dekat Makassar
Proyek Perbaikan Jalan Aroepala Makassar Picu Kemacetan, Diklaim Bukan Sekadar Tambal Sulam
Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 per Gram pada Perdagangan Kamis