Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Berat Menuju Bebas ODOL 2027
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi meningkatkan intensitas pengawasan terhadap kendaraan berat yang beroperasi di jalan umum. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan penerapan penuh aturan nasional bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan efektif per Januari 2027.
Komitmen Jangka Panjang untuk Keselamatan dan Infrastruktur
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, menegaskan bahwa pengetatan ini didorong oleh komitmen jangka panjang untuk menjamin keselamatan publik dan keawetan infrastruktur, sekaligus sebagai refleksi pasca insiden Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat.
“Penertiban kendaraan ODOL adalah komitmen nasional yang harus kita dukung. Provinsi Sumsel berperan aktif memastikan semua unit angkutan barang mematuhi ketentuan, demi keselamatan dan kelestarian jalan serta jembatan,” jelas Ari Narsa pada Sabtu, 9 November 2025.
Artikel Terkait
Dosen UIM Viral Usai Meludahi Kasir, Kini Berharap Damai
Pertarungan Dua Kandidat: Hamas Segera Tentukan Pimpinan Baru
Nelayan Mempawah Ditemukan Tewas Terdampar di Pantai
PMI Kirim Kapal Kedua, Fokus Bersihkan Aceh dan Sumut Pascabanjir