Pengawasan Truk ODOL Sumsel Diperketat, Siap-Siap Bebas ODOL 2027

- Selasa, 11 November 2025 | 21:12 WIB
Pengawasan Truk ODOL Sumsel Diperketat, Siap-Siap Bebas ODOL 2027

Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Berat Menuju Bebas ODOL 2027

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi meningkatkan intensitas pengawasan terhadap kendaraan berat yang beroperasi di jalan umum. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan penerapan penuh aturan nasional bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan efektif per Januari 2027.

Komitmen Jangka Panjang untuk Keselamatan dan Infrastruktur

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, menegaskan bahwa pengetatan ini didorong oleh komitmen jangka panjang untuk menjamin keselamatan publik dan keawetan infrastruktur, sekaligus sebagai refleksi pasca insiden Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat.

“Penertiban kendaraan ODOL adalah komitmen nasional yang harus kita dukung. Provinsi Sumsel berperan aktif memastikan semua unit angkutan barang mematuhi ketentuan, demi keselamatan dan kelestarian jalan serta jembatan,” jelas Ari Narsa pada Sabtu, 9 November 2025.

Fokus pada Ruas Jalan Utama dan Titik Rawan

Pemprov Sumsel akan memusatkan pengawasan di berbagai ruas jalan provinsi utama dan titik-titik rawan yang menjadi lintasan rutin kendaraan bermuatan besar. Pendekatannya tidak hanya penindakan, tetapi juga pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha transportasi untuk menyesuaikan armadanya dengan standar muatan maksimum sebelum 2027.

“Koordinasi dengan asosiasi transportasi dan pelaku usaha terus kami galakkan. Tujuannya agar seluruh pihak siap dan taat ketika kebijakan bebas ODOL diberlakukan secara nasional,” tambahnya.

Larangan Khusus untuk Pengangkut Batu Bara

Ari Narsa juga menegaskan aturan tegas untuk kendaraan pengangkut batu bara dan komoditas berat sejenis. Kendaraan ini dilarang keras melintas di jalan umum dan jembatan dengan kapasitas struktur di bawah 30 ton, termasuk Jembatan Muara Lawai yang masih dalam tahap rehabilitasi.

“Truk pengangkut batubara diwajibkan menggunakan jalan khusus. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah terulangnya insidak kerusakan infrastruktur seperti yang terjadi di Muara Lawai,” pungkas Kadishub Sumsel.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar