Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) Diperkuat untuk Lebih Berpihak pada Korban
Komisi XIII DPR RI telah menyelesaikan penyusunan Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menegaskan bahwa RUU PSDK ini dirancang untuk memperkuat sistem perlindungan dengan pendekatan yang lebih berpusat pada korban.
Dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi DPR, Willy menjelaskan tentang singkatan resmi dari rancangan undang-undang ini. Nama "Perlindungan Saksi dan Korban" secara resmi disingkat menjadi PSDK. Penambahan huruf 'D' dalam singkatan tersebut dimaksudkan untuk kejelasan bahasa dan menghindari penyelewengan makna.
Proses penyusunan RUU ini dilakukan melalui mekanisme partisipasi bermakna atau meaningful participation. Komisi XIII telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan kunci, termasuk lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akademisi, dan para pakar hukum melalui rapat dengar pendapat umum untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polisi Ungkap Konten Kekerasan dan Inspirasi Pelaku dari Luar Negeri
Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta: 4 dari 7 Bom Meledak, 96 Korban Dievakuasi
Cesium Radioaktif Ditemukan di Lampung, KLH Lakukan Pengamanan dan Kajian
Siklus Kehidupan: Hikmah di Balik Pasang Surut dan Cara Menyikapinya