Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) Diperkuat untuk Lebih Berpihak pada Korban
Komisi XIII DPR RI telah menyelesaikan penyusunan Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menegaskan bahwa RUU PSDK ini dirancang untuk memperkuat sistem perlindungan dengan pendekatan yang lebih berpusat pada korban.
Dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi DPR, Willy menjelaskan tentang singkatan resmi dari rancangan undang-undang ini. Nama "Perlindungan Saksi dan Korban" secara resmi disingkat menjadi PSDK. Penambahan huruf 'D' dalam singkatan tersebut dimaksudkan untuk kejelasan bahasa dan menghindari penyelewengan makna.
Proses penyusunan RUU ini dilakukan melalui mekanisme partisipasi bermakna atau meaningful participation. Komisi XIII telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan kunci, termasuk lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akademisi, dan para pakar hukum melalui rapat dengar pendapat umum untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
Artikel Terkait
Natal dengan Seribu Rasa: Kisah Hangat, Kerja, hingga Duka dari Teman kumparan
Wacana Pilkada oleh DPRD: Nostalgia Orba atau Manuver Oligarki?
Dari Lini Produksi ke Rak Toko: Dua Anak Muda Temukan Makna Nyata di Balik Karir
Maklumat Yogyakarta: Tokoh Senior Desak Prabowo Cabut UU IKN dan DKJ