Mahfud MD Soroti Kasus Roy Suryo: Urutan Pembuktian Ijazah dan Pencemaran Nama Baik Dinilai Keliru
Mahfud MD memberikan pandangan kritisnya mengenai penetapan Roy Suryo dan sejumlah aktivis sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang terkait dengan persoalan ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, terdapat kekeliruan logika hukum dalam penanganan kasus ini.
Mahfud MD menegaskan bahwa persoalan mendasar, yaitu keaslian ijazah, harus diselesaikan dan dibuktikan terlebih dahulu di persidangan sebelum seseorang dapat diproses secara hukum terkait tuduhan pencemaran nama baik. "Kalau itu mau dibawa ke pengadilan, pengadilan harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak. Dan yang membuktikan bukan polisi, harus hakim yang mengusut," tegas Mahfud dalam sebuah unggahan video.
Ia lebih lanjut memaparkan dua skenario potensial yang dapat terjadi di meja hijau. Skenario pertama, pihak terdakwa akan meminta pembuktian formal mengenai status keaslian dokumen ijazah. Skenario kedua, pengadilan berpotensi menolak dakwaan yang diajukan karena proses pembuktian atas keaslian ijazah tersebut belum dilaksanakan.
Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa urutan proses hukum yang sedang berjalan dinilai terbalik. "Logikanya harusnya gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru pencemaran nama baik kalau terbukti. Ini terbalik," kritiknya. Ia mengungkapkan bahwa pandangan hukum ini telah disampaikannya sejak beberapa bulan sebelumnya, jauh sebelum munculnya isu terkait tim reformasi di tubuh Polri.
Artikel Terkait
Billboard di Gedung Sarinah Terbakar, 15 Unit Damkar Dikerahkan
Membaca Tanpa Menalar: Ketika Literasi Hanya Berhenti di Huruf
Ekonomi Syariah 2026: Suara Global dan Strategi Keluarga di Tengah Tantangan Baru
Dosen UIM Meludahi Kasir, Polisi Siap Panggil untuk Pertanggungjawaban