DPR Bahas Pembentukan Ditjen Ponpes dengan Menag, Ini Poin Utamanya

- Selasa, 11 November 2025 | 11:30 WIB
DPR Bahas Pembentukan Ditjen Ponpes dengan Menag, Ini Poin Utamanya

Komisi VIII DPR Gelar Rapat Kerja dengan Menag Bahas Pembentukan Ditjen Ponpes

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan rapat kerja bersama Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa.

Rapat kerja yang dimulai sekitar pukul 11.50 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Dalam sambutannya, Marwan menjelaskan bahwa agenda rapat membahas beberapa poin krusial.

Poin utama yang dibahas adalah progres pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren. Selain itu, rapat juga membahas program dan anggaran pendidikan Islam untuk tahun 2025 serta rencana untuk tahun 2026.

Marwan menegaskan bahwa rapat kerja ini dihadiri oleh 24 anggota yang mewakili seluruh fraksi di DPR. Atas kesepakatan pimpinan, anggota, dan Menteri Agama, rapat ini pun dinyatakan terbuka untuk umum.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, kemudian diberikan kesempatan untuk memaparkan penjelasan mendetail mengenai pelaksanaan anggaran dan rencana program untuk Ditjen Pendidikan Islam serta Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam.

Wacana pembentukan Ditjen Pondok Pesantren ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, Nasaruddin telah menyampaikan rencana ini dalam sebuah acara di Surabaya, Jawa Timur. Ia menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk segera membentuk direktorat jenderal khusus yang bertugas mengurus dan mengayomi pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Menag menyatakan bahwa wacana pembentukan Ditjen Ponpes ini masih terus diperjuangkan. Isu ini mendapatkan perhatian serius publik, terutama setelah terjadinya tragedi runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan korban jiwa.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar