KPK dan Kejagung Usut Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral, Ini Kronologinya

- Selasa, 11 November 2025 | 00:00 WIB
KPK dan Kejagung Usut Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral, Ini Kronologinya

KPK dan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi melakukan penyidikan terpisah terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Periode Waktu Kasus yang Diselidiki

Kejaksaan Agung memfokuskan penyidikan pada periode 2008 hingga 2017. Sementara itu, KPK menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2009 sampai 2015. Meski berjalan terpisah, kedua lembaga telah melakukan koordinasi intensif untuk mengusut kasus ini.

Status Hukum dan Perkembangan Terkini

Keduanya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai landasan hukum memulai penyelidikan. Proses penghitungan potensi kerugian negara masih terus dilakukan. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

Keterkaitan dengan Kasus Sebelumnya

Penyidikan oleh KPK merupakan pengembangan dari dua perkara korupsi sebelumnya yang terkait Pertamina:

  • Kasus suap pengadaan katalis di Pertamina (2012-2014)
  • Kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang (2012-2014)

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis dokumen-dokumen pendukung untuk memperkuat proses penyidikan. Masyarakat menantikan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus strategis ini.

Komentar