Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: 39 Saksi Diperiksa, Ini Kata Polisi

- Senin, 10 November 2025 | 20:24 WIB
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: 39 Saksi Diperiksa, Ini Kata Polisi

Metode Penyelidikan Saintifik

Kapolrestabes menegaskan penyelidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Metode ini mengedepankan pembuktian secara ilmiah untuk menentukan apakah kebakaran disebabkan oleh unsur kesengajaan atau kecelakaan. "Kami tidak terburu-buru ingin mencocokkan semua fakta yang ada, sehingga kami kolaborasikan menjadi fakta aktual," pungkas Calvijn.

Kondisi Saat Kejadian dan Kerugian

Kebakaran terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena Hakim Khamozaro sedang memimpin sidang. Api diketahui membakar kamar utama yang berisi dokumen penting dan barang-barang berharga. Khamozaro sebelumnya menyatakan kejanggalan atas peristiwa ini dan menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian.

Konteks Kasus yang Ditangani Hakim Khamozaro

Hakim Khamozaro Waruwu diketahui sedang menangani beberapa perkara signifikan, termasuk kasus dugaan korupsi jalan dengan nilai kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp 231 miliar. Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting. Dalam perkembangan persidangan, Hakim Khamozaro juga pernah menyampaikan kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi.

Meski menangani kasus-kasus besar, Hakim Khamozaro menyatakan tidak ingin menarik benang merah antara kebakaran rumahnya dengan perkara yang sedang ditanganinya. "Tidak berani kita menarik benang merahnya," ujarnya. Kepolisian pun terus bekerja untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa kebakaran ini.


Halaman:

Komentar