Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: 39 Saksi Diperiksa, Ini Kata Polisi

- Senin, 10 November 2025 | 20:24 WIB
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: 39 Saksi Diperiksa, Ini Kata Polisi

Penyelidikan Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: 39 Saksi Diperiksa

Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan telah memeriksa 39 saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menghanguskan rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu (56). Peristiwa ini terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB.

Proses Penyidikan Terus Berjalan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan masih berlangsung intensif. "Sampai dengan saat ini sudah ada 39 saksi yang sudah kita ambil keterangannya," ujar Calvijn di Medan, Senin (10/11). Pemeriksaan saksi dilakukan secara komprehensif untuk mengumpulkan fakta.

Profil Saksi yang Diperiksa

Keterangan diperoleh dari berbagai pihak yang terkait langsung dengan lokasi kejadian. "Saksi itu terdiri dari saksi korban. Kemudian dari damkar, security, masyarakat kompleks, dari Dinas Kebersihan, kemudian dari P3SU (Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum), dari Kepling (kepala lingkungan) juga ada," jelas Calvijn. Pendekatan multidimensi ini bertujuan mendapatkan gambaran utuh peristiwa.

Analisis Bukti Elektronik dan CCTV

Tim penyidik juga mengamankan dan menganalisis sejumlah rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Rekaman diambil dari dalam rumah korban dan sekitar lokasi kebakaran. "Rumah yang terbakar, yang di depannya itu sudah kita ambil beberapa CCTV, walaupun CCTV ada yang juga terpasang tapi sudah tidak berfungsi lagi," tutur Calvijn. Analisis lapisan kedua (layer 2) pemasangan CCTV di luar kompleks juga dilakukan untuk keperluan pencocokan data.

Metode Penyelidikan Saintifik

Kapolrestabes menegaskan penyelidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Metode ini mengedepankan pembuktian secara ilmiah untuk menentukan apakah kebakaran disebabkan oleh unsur kesengajaan atau kecelakaan. "Kami tidak terburu-buru ingin mencocokkan semua fakta yang ada, sehingga kami kolaborasikan menjadi fakta aktual," pungkas Calvijn.

Kondisi Saat Kejadian dan Kerugian

Kebakaran terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena Hakim Khamozaro sedang memimpin sidang. Api diketahui membakar kamar utama yang berisi dokumen penting dan barang-barang berharga. Khamozaro sebelumnya menyatakan kejanggalan atas peristiwa ini dan menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian.

Konteks Kasus yang Ditangani Hakim Khamozaro

Hakim Khamozaro Waruwu diketahui sedang menangani beberapa perkara signifikan, termasuk kasus dugaan korupsi jalan dengan nilai kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp 231 miliar. Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting. Dalam perkembangan persidangan, Hakim Khamozaro juga pernah menyampaikan kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi.

Meski menangani kasus-kasus besar, Hakim Khamozaro menyatakan tidak ingin menarik benang merah antara kebakaran rumahnya dengan perkara yang sedang ditanganinya. "Tidak berani kita menarik benang merahnya," ujarnya. Kepolisian pun terus bekerja untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa kebakaran ini.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar