Kronologi Pencurian Motor di Cakung Tewaskan Hansip: Pelaku Ditangkap, Ancaman Hukuman 20 Tahun

- Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB
Kronologi Pencurian Motor di Cakung Tewaskan Hansip: Pelaku Ditangkap, Ancaman Hukuman 20 Tahun
Kronologi Pencurian Motor di Cakung Tewaskan Anggota Hansip - Kasus Ditangkap Polisi

Kronologi Pencurian Motor di Cakung Tewaskan Anggota Hansip Atim Suhara

Sebuah aksi pencurian motor di wilayah Cakung, Jakarta Timur, berakhir tragis dengan tewasnya seorang anggota Perlindungan Masyarakat Swakarsa (Hansip), Atim Suhara (53). Peristiwa memilukan ini terjadi pada dini hari Sabtu, 8 November. Polisi telah berhasil menangkap kedua pelaku yang diduga kuat sebagai otak pencurian berujung pembunuhan ini.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PS (23) dan Romaja (29). Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, PS adalah orang yang pertama kali menginisiasi aksi kriminal ini dengan mengajak Romaja. Ajakan tersebut disampaikan dengan kalimat, "Ma keluar yuk nyari motor."

Detail Kronologi Kejadian Pencurian dan Penembakan

Berikut adalah urutan kejadian berdasarkan penyelidikan polisi:

Hari Sabtu, 8 November

Pukul 01.00 WIB: Romaja menjemput PS di tempat kosnya yang berlokasi di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Saat itu, Romaja membawa sepeda motor, kunci L (letter T), tiga anak kunci, serta satu pucuk senjata api rakitan yang sudah berisi lima butir peluru.

Pukul 03.30 WIB: Kedua pelaku menemukan sasaran, yaitu satu unit motor Honda Beat berwarna putih yang terparkir di depan rumah seorang warga di Jalan Pelajar, Cakung Barat. PS kemudian turun dan mulai mencoba merusak sistem kunci motor menggunakan kunci L yang mereka bawa.

Aksi mereka terdengar ketika alarm motor berbunyi nyaring. Suara ini memancing perhatian dua orang petugas ronda yang sedang berjaga, salah satunya adalah Atim Suhara. Korban dan rekannya segera mengejar kedua pelaku.

Dalam upaya menangkap pelaku, Atim Suhara menabrakkan motornya ke arah PS dan Romaja. Situasi ini membuat Romaja panik. Ia kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan ke arah Atim.

Tembakan pertama yang dilepaskan Romaja gagal meletus. Namun, tembakan kedua berhasil melukai Atim Suhara. Korban tersungkur dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Tembakan ketiga yang diarahkan ke rekan korban meleset dari sasaran. Memanfaatkan situasi kacau, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Proses Penangkapan Pelaku

Sabtu, 8 November, Pukul 16.00 WIB: Romaja berhasil diamankan oleh petugas di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Diduga, ia sedang berusaha melarikan diri ke luar Pulau Jawa.

Minggu, 9 November, Pukul 09.00 WIB: PS, pelaku kedua, ditangkap di kontrakan milik saudaranya yang terletak di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Dengan ditangkapnya kedua tersangka, kasus ini dapat diungkap secara tuntas.

Tuntutan Hukuman untuk Pelaku

Kedua pelaku, PS dan Romaja, kini menghadapi tuntutan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan, yang juga mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kombinasi pasal ini menunjukkan beratnya tindak kriminal yang mereka lakukan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar