Kasus Fidusia Neni Nuraeni: Kejari Karawang Buka Suara, Kuasa Hukum Bantah Klaim Pengakuan di BAP

- Senin, 10 November 2025 | 16:42 WIB
Kasus Fidusia Neni Nuraeni: Kejari Karawang Buka Suara, Kuasa Hukum Bantah Klaim Pengakuan di BAP

Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, kejaksaan menyatakan bahwa terdakwa Neni Nuraeni diketahui memahami proses penggadaian satu unit mobil yang menjadi objek fidusia kepada pihak lain. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim yang beredar di media bahwa Neni tidak mengetahui proses penggadaian tersebut.

"Dibuktikan dokumentasi foto ada penyerahan unit mobil objek fidusia dari terdakwa ke saksi penggadai," beber Deby. Menurut keterangan kejaksaan, tujuan penggadaian mobil tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sekaligus mencegah pengambilalihan oleh pihak Adira Finance.

Bantahan Kuasa Hukum Neni Nuraeni

Di sisi lain, kuasa hukum Neni Nuraeni, Syarif Hidayat, membantah keras klaim kejaksaan tersebut. Syarif menegaskan bahwa Neni sama sekali tidak terlibat dalam proses gadai mobil dan tidak memberikan izin baik secara tertulis maupun lisan kepada siapapun untuk menggadaikan kendaraan tersebut.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diperoleh di bawah tekanan, baik dari penyidik maupun dari suami Neni sendiri. "Ibu Neni merasa keberatan dan dalam proses itu dia merasa tertekan oleh penyidik. Jadi ada tekanan dari penyidik, ada tekanan dari suaminya pada saat itu," jelas Syarif.

Permasalahan Proses Hukum

Syarif Hidayat juga mengkritik proses persidangan yang menurutnya terlalu berpatokan pada isi BAP tanpa mempertimbangkan bantahan dari terdakwa. Kuasa hukum menegaskan bahwa seharusnya jaksa menghadirkan saksi verbal, dalam hal ini penyidik kepolisian yang memproses BAP, untuk mengklarifikasi adanya keberatan dari terdakwa.

"Harusnya jaksa enggak boleh menyampaikan seperti itu. Harusnya nih, sekarang ini jaksa tugasnya menghadirkan yang namanya saksi verbal. Siapa? Penyidik yang mem-BAP itu," tandas Syarif menegaskan posisi kuasa hukum dalam membela kliennya.


Halaman:

Komentar