Kasus Penculikan Bilqis (4 Tahun) Terungkap, Polrestabes Makassar Tetapkan 4 Tersangka
Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sebuah kasus penculikan yang menimpa seorang anak berusia 4 tahun bernama Bilqis. Korban berhasil ditemukan dalam penyelamatan yang dilakukan di tangan kelompok satu suku yang berlokasi di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini. Keempat tersangka tersebut adalah Sri Yuliana (30), Meriana (24), Adit Saputra (36), dan Nadia Hutri (29).
Modus Penjualan untuk Adopsi Ilegal
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, para pelaku menculik Bilqis dengan tujuan untuk menjualnya. Korban kemudian diperdagangkan kepada warga dari salah satu suku di Jambi. "Dijual untuk kepentingan adopsi," ujar AKBP Devi Sujana dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Senin.
Proses penyelamatan Bilqis digambarkan berlangsung cukup dramatis karena melibatkan komunitas suku yang tinggal di kawasan hutan dataran rendah di Jambi. Namun, upaya pendekatan persuasif yang dilakukan oleh jajaran Polres Merangin bersama dengan tokoh masyarakat setempat akhirnya berhasil. "Dengan pendekatan secara persuasif dari teman-teman Polres Merangin juga dan juga tokoh masyarakat sana, alhamdulillah mereka mengerti," sambungnya.
Modus Pengelabuan dengan Surat Palsu
AKBP Devi Sujana memaparkan bahwa warga suku yang membeli Bilqis tidak melakukannya secara sembarangan. Transaksi itu dilengkapi dengan dokumen palsu yang seolah-olah sah. Saat transaksi, Adit Saputra dan Meriana beraksi dengan mengaku sebagai pasangan suami istri yang menyerahkan anak kandung mereka sendiri.
Untuk memperkuat pengelabuan, tersangka Meriana membuat surat pernyataan palsu. Isi surat tersebut menyatakan bahwa ia sebagai orang tua kandung tidak mampu lagi merawat anaknya sehingga terpaksa menyerahkannya. "Meriana alias MA ini membuat surat pernyataan yang seolah-olah dari orang tua kandungnya kalau dia tidak sanggup untuk memelihara anaknya sehingga diserahkan," jelas Devi.
Berkat dokumen palsu itu, warga suku tersebut akhirnya membeli Bilqis dengan harga mencapai Rp 80 juta.
Rantai Perdagangan dan Kronologi Penculikan
Investigasi polisi mengungkap rantai perdagangan anak ini. Tersangka Meriana dan Adit Saputra membeli Bilqis dari Nadia Hutri dengan harga Rp 30 juta. Sementara itu, Nadia Hutri sebelumnya membeli Bilqis dari tersangka utama, Sri Yuliana alias Ana, dengan harga yang jauh lebih murah, yaitu hanya Rp 3 juta.
Kronologi kejadian dimulai ketika Sri Yuliana membawa Bilqis dari sebuah taman di Makassar pada tanggal 2 November. Berkat kerja sama polisi, Bilqis akhirnya berhasil ditemukan dan diselamatkan di Jambi pada hari Sabtu, 8 November.
Yang lebih mengkhawatirkan, polisi mengungkapkan bahwa tersangka Meriana dan Adit diduga telah terbiasa melakukan praktik jual beli anak. Mereka diduga kuat telah terlibat dalam penjualan setidaknya 9 bayi dan 1 anak lainnya. Polisi menyatakan akan mendalami lebih lanjut kasus-kasus lain yang melibatkan korban selain Bilqis.
Artikel Terkait
17 Februari dalam Catatan Sejarah: Dari Tsunami Maluku 1674 hingga Kelahiran Buya Hamka dan Michael Jordan
Rooney Ingatkan Risiko Euforia United Strands, Cunha Tegaskan Fokus Hanya pada Poin
Tyler Morton Ungkap Kurangnya Kepercayaan dari Arne Slot Sebabkan Hengkang ke Lyon
Persib Dikabarkan Intip Kiper Belanda Ronald Koeman Jr.