Kasus Penculikan Bilqis (4 Tahun) Terungkap, Polrestabes Makassar Tetapkan 4 Tersangka
Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sebuah kasus penculikan yang menimpa seorang anak berusia 4 tahun bernama Bilqis. Korban berhasil ditemukan dalam penyelamatan yang dilakukan di tangan kelompok satu suku yang berlokasi di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini. Keempat tersangka tersebut adalah Sri Yuliana (30), Meriana (24), Adit Saputra (36), dan Nadia Hutri (29).
Modus Penjualan untuk Adopsi Ilegal
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, para pelaku menculik Bilqis dengan tujuan untuk menjualnya. Korban kemudian diperdagangkan kepada warga dari salah satu suku di Jambi. "Dijual untuk kepentingan adopsi," ujar AKBP Devi Sujana dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Senin.
Proses penyelamatan Bilqis digambarkan berlangsung cukup dramatis karena melibatkan komunitas suku yang tinggal di kawasan hutan dataran rendah di Jambi. Namun, upaya pendekatan persuasif yang dilakukan oleh jajaran Polres Merangin bersama dengan tokoh masyarakat setempat akhirnya berhasil. "Dengan pendekatan secara persuasif dari teman-teman Polres Merangin juga dan juga tokoh masyarakat sana, alhamdulillah mereka mengerti," sambungnya.
Artikel Terkait
KPAI Dukung Pembatasan Game Online: Upaya Lindungi Anak dari Kekerasan & Perundungan
Gigitan Anjing Liar di Sekadau: 3 Korban Divaksin Rabies, Ini Kronologinya
Praperadilan Paulus Tannos Ditunda, KPK Absen di Sidang Gugatan Penangkapan
Terapi Oksigen Hiperbarik RS Yarsi Pulihkan Gendang Telinga Korban Ledakan SMAN 72