Residivis Modus Dukun Sakti Tipu Dana Hibah Rp 30 Miliar di Pontianak
Seorang residivis berinisial JS kembali ditangkap oleh Tim Resmob Polda Kalimantan Barat. Pelaku yang mengaku sebagai dukun sakti ini melakukan penipuan dengan modus mencairkan dana hibah fantastis senilai Rp 30 miliar lewat penjualan intan palsu. Penangkapan JS dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Pontianak Selatan.
Modus Penipuan Dana Hibah dan Intan Palsu
Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Trisatrio, memaparkan bahwa kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban. Korban diiming-imingi keuntungan finansial yang sangat besar dari transaksi penjualan intan. Janji pelaku terbilang luar biasa, yaitu memberikan dana hibah sekitar Rp 30 miliar untuk setiap orang yang menjadi korbannya.
“Pelaku merupakan residivis kasus perjudian dan pernah mengklaim diri sebagai sultan baru di Kerajaan Landak. Saat bertemu korban, ia memberikan janji palsu tentang dana hibah Rp 30 miliar per orang yang konon berasal dari hasil penjualan intan. Pada September 2024, pelaku bahkan mempertontonkan dokumen yang mengatasnamakan OJK serta surat hibah senilai Rp 30 miliar,” jelas Trisatrio pada Senin, 10 November 2025.
Artikel Terkait
Kasus Penculikan Bilqis (4 Tahun) Terungkap: 4 Tersangka & Modus Jual Anak Rp 80 Juta
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Ajak Lanjutkan Perjuangan Pahlawan untuk Kesejahteraan Rakyat
Gubernur DKI Pramono Anung Soroti Kaitan PUBG dengan Ledakan SMAN 72: Analisis Lengkap
Beathor Suryadi Serukan Kebangkitan Kaum Kiri untuk Lawan Kapitalisme Global