Residivis Modus Dukun Sakti Tipu Dana Hibah Rp 30 Miliar di Pontianak
Seorang residivis berinisial JS kembali ditangkap oleh Tim Resmob Polda Kalimantan Barat. Pelaku yang mengaku sebagai dukun sakti ini melakukan penipuan dengan modus mencairkan dana hibah fantastis senilai Rp 30 miliar lewat penjualan intan palsu. Penangkapan JS dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Pontianak Selatan.
Modus Penipuan Dana Hibah dan Intan Palsu
Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Trisatrio, memaparkan bahwa kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban. Korban diiming-imingi keuntungan finansial yang sangat besar dari transaksi penjualan intan. Janji pelaku terbilang luar biasa, yaitu memberikan dana hibah sekitar Rp 30 miliar untuk setiap orang yang menjadi korbannya.
“Pelaku merupakan residivis kasus perjudian dan pernah mengklaim diri sebagai sultan baru di Kerajaan Landak. Saat bertemu korban, ia memberikan janji palsu tentang dana hibah Rp 30 miliar per orang yang konon berasal dari hasil penjualan intan. Pada September 2024, pelaku bahkan mempertontonkan dokumen yang mengatasnamakan OJK serta surat hibah senilai Rp 30 miliar,” jelas Trisatrio pada Senin, 10 November 2025.
Korban Berjatuhan dan Proses Penangkapan
Tidak hanya satu orang, sejumlah korban lainnya juga melaporkan telah menjadi sasaran tipu muslihat JS yang berperan sebagai dukun sakti. Tindakan pelaku ini berhasil menipu banyak orang dengan janji-janji yang tidak pernah terealisasi.
“Tim dari Unit 2 Resmob Polda Kalbar segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Mereka mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. Beberapa barang bukti turut diamankan, dan pelaku kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalbar guna menjalani proses pemeriksaan,” tambahnya.
Penyitaan Barang Bukti dan Kelanjutan Kasus
Saat ini, JS masih menjalani proses penyelidikan intensif di Polda Kalbar. Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti penting untuk mendukung penyidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp16 juta, tiga unit telepon genggam, serta satu set peralatan ritual yang diduga kuat dipakai dalam praktik penggandaan uang secara ilegal.
Artikel Terkait
Satgas Cartenz 2026 Amankan Senjata Rakitan di Rumah Kosong Yahukimo
Manchester United Hadapi Ujian Mental di London Stadium Lawan West Ham
Mentan: Kolaborasi dengan Polri Kunci Ketahanan Pangan Nasional
IHSG Menguat 1,24% ke 8.131, Analis Soroti Peluang dan Kewaspadaan