Viral Video Bilqis 4 Tahun Menangis Dijemput Polisi dari Suku Anak Dalam Jambi: Kronologi Lengkap

- Senin, 10 November 2025 | 12:36 WIB
Viral Video Bilqis 4 Tahun Menangis Dijemput Polisi dari Suku Anak Dalam Jambi: Kronologi Lengkap
Video Viral Bilqis 4 Tahun dengan Suku Anak Dalam di Jambi - Fakta dan Kronologi

Video Viral Detik-Detik Bilqis (4 Tahun) Dijemput Polisi dari Suku Anak Dalam di Jambi

Sebuah video yang memperlihatkan maktu polisi hendak mengambil Bilqis, seorang anak berusia 4 tahun, dari pangkuan seorang pria dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi viral di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas ikatan emosional yang terjalin antara Bilqis dan pria tersebut.

Dalam video yang beredar luas, Bilqis tampak sedang dipangku oleh pria dari Suku Anak Dalam. Kondisi gadis kecil itu terlihat menangis, sementara pria tersebut dengan tenang mengelus kepala Bilqis untuk menenangkannya. Adegan ini terjadi di dekat seorang ibu dan dua anak lainnya, menciptakan kesan seolah mereka enggan untuk berpisah.

Kedatangan petugas kepolisian untuk menjemput dan membawa Bilqis pulang ke Makassar memicu tangis pada anak tersebut. Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, membenarkan kejadian dalam video viral itu. Ia menyatakan bahwa dirinya hadir langsung di lokasi untuk melakukan penjemputan.

Menurut penjelasan Iptu Nasrullah, Bilqis adalah anak yang memiliki karakter mudah akrab dengan orang lain, termasuk dengan pria dari Suku Anak Dalam tersebut. Kedekatan inilah yang menyebabkan Bilqis awalnya menolak untuk pulang dan justru menangis. Di sisi lain, warga Suku Anak Dalam juga dilaporkan sudah menganggap Bilqis sebagai bagian dari keluarga mereka.

Lebih lanjut, polisi menyampaikan bahwa selama proses penculikan, dari Kota Makassar hingga dibawa ke Jambi, tidak ada tindakan kekerasan yang dialami oleh Bilqis. Hal ini turut menjelaskan mengapa anak itu bisa merasa nyaman dan dekat dengan para tersangka.

Dalam pengembangan kasus ini, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Adit Prayitno Saputra (36), Meriana (42), Nadia Hutri (29), dan Sri Yuliana (30). Keempatnya menghadapi pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara yang bisa mencapai 15 tahun.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar