Latar Belakang Kasus Pengadaan Chromebook
Kasus ini berawal dari program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek dengan mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Nilai anggaran program ini mencapai Rp 9,3 triliun.
Masalah muncul karena perangkat yang dipilih menggunakan sistem operasi Chrome yang memiliki keterbatasan fungsi di daerah 3T, khususnya ketergantungan pada koneksi internet. Hal ini menyebabkan pemanfaatan laptop tidak optimal.
Selain itu, terindikasi adanya ketidaksesuaian harga dalam proses pengadaan yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Respons Hukum Nadiem Makarim
Nadiem Makarim secara tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan keyakinannya akan perlindungan Tuhan dan menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas serta kejujuran dalam seluruh aspek kehidupannya.
Upaya hukum melalui gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem akhirnya ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah memenuhi semua ketentuan prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menyatakan sikap menerima dan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Mendikti Dorong Digitalisasi Penuh dan Penataan Ulang Jadwal Kuliah di Kampus
Idrus Marham Peringatkan Bahaya Narasi Provokatif bagi Stabilitas Nasional
Komisi III DPR Desak Kejagung Perluas Penyidikan Pelanggaran di Kejari Karo
Timnas Futsal Indonesia Hajar Brunei 7-0 di Pembuka ASEAN Championship