Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah: Mengenang Perjuangan Buruh dan Aktivis
Pada Minggu, 10 November, sejarah terukir dengan dikukuhkannya Marsinah sebagai Pahlawan Nasional dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta Pusat. Pengangkatan ini merupakan realisasi dari janji yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day di Monas, 1 Mei 2025 lalu, dimana ia berkomitmen untuk mendukung penganugerahan gelar tersebut.
Siapakah Sosok Marsinah?
Marsinah adalah seorang buruh dan aktivis yang lahir di Nganjuk pada 10 April 1969. Namanya menjadi simbol perjuangan hak-hak buruh di Indonesia. Ia bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang berlokasi di Porong, Sidoarjo.
Awal Mula Tragedi Marsinah
Konflik bermula ketika PT CPS menolak menaati Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 50/Th. 1992 yang menganjurkan kenaikan kesejahteraan buruh sebesar 20%. Sebagai respons, para buruh, termasuk Marsinah, melakukan unjuk rasa pada 4 Mei 1993 untuk menuntut kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250.
Marsinah turut menjadi bagian dari 15 perwakilan buruh yang berunding dengan pihak perusahaan. Namun, setelah aksi demonstrasi, 13 buruh lainnya dibawa ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo dan dipaksa mengundurkan diri.
Hilang dan Ditemukan Tewas
Marsinah sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keadaan rekan-rekannya. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00, ia dilaporkan hilang. Pencarian pun dilakukan, dan akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area hutan di Dusun Jegong, Desa Wilangan, Nganjuk.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh ahli forensik, termasuk Prof. Dr. Haroen Atmodirono, menyimpulkan bahwa kematian Marsinah disebabkan oleh penganiayaan berat yang mengakibatkan luka-luka serius pada tubuhnya.
Penyelidikan dan Proses Hukum
Tim Terpadu Bakorstanasda Jawa Timur kemudian dibentuk untuk menyelidiki kasus ini. Sebanyak 10 orang, termasuk pemilik PT CPS Yudi Susanto dan Kepala Personalia Mutiari, ditangkap dan didakwa terlibat. Satu dari mereka diduga merupakan anggota TNI.
Berdasarkan penyidikan, Marsinah diculik dan dibawa ke rumah Yudi Susanto di Surabaya. Setelah tiga hari disekap, ia dieksekusi oleh salah seorang tersangka.
Vonis Bebas dan Penutup Kisah Hukum
Meskipun pada tingkat pengadilan negeri Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara dan stafnya dihukum 4-12 tahun, vonis ini tidak bertahan. Melalui proses banding, Pengadilan Tinggi membebaskan Yudi Susanto. Keputusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan semua terdakwa bebas murni dari segala dakwaan.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak hanya mengukuhkan dirinya sebagai pahlawan bagi kaum buruh, tetapi juga sebagai pengingat abadi akan perjuangan menegakkan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.
Artikel Terkait
Michael Carrick Ubah Manchester United Jadi Ancaman Nyata di Liga Inggris
Gadis 6 Tahun WNI Tewas Tertabrak Mobil di Chinatown Singapura
PKL Makassar Cat Lapak Kuning, Pemkot Tegaskan Itu Tetap Pelanggaran
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Arab Saudi, Tekankan Pemberdayaan Perempuan Kunci Kemajuan Negara