Muslim Arbi mempertanyakan, jika polisi menuduh ijazah yang dipersoalkan Roy Suryo adalah editan, lalu mengapa dokumen yang ada di KPU Solo, KPU DKI, KPU Pusat, dan bahkan yang ditayangkan Bareskrim beberapa waktu lalu sama persis dengan yang beredar di media sosial?
Lebih lanjut Muslim Arbi menyoroti bahwa jika ijazah asli Jokowi tidak muncul dan kuliah Jokowi tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sementara Putusan PN Solo membuktikan ijazah asli SMA saja tidak ada, maka bagaimana mungkin Jokowi bisa diterima di UGM hingga memiliki ijazah?
"Dari bukti-bukti ini, publik bertanya: jika ijazah asli Jokowi tidak muncul karena tidak ada, lalu atas dasar apa Polda menetapkan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan?" ujarnya.
Muslim Arbi menyimpulkan bahwa tindakan dan penetapan polisi dalam kasus Roy Suryo ini dapat menciderai hukum, keadilan, dan merusak sistem pendidikan bagi semua anak bangsa. Hal ini dinilai akan semakin merusak wibawa dan merongrong kredibilitas Polri.
"Oleh karena itu, penetapan status tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan sebaiknya ditinjau kembali," pungkasnya.
Artikel Terkait
Di Tengah Reruntuhan Gaza, 170 Dokter Perisai Kemanusiaan Diwisuda
Profesor Gizi Dinilai Ringankan Bahaya Makanan Ultra-Proses, Dokter Basuki Angkat Bicara
Israel Klaim Tewaskan Otak Serangan Iran dalam Serangan Udara ke Lebanon
Penggali Kubur Gaza: 18.000 Jenazah dan Sebuah Kesaksian yang Tak Terkubur