BNN Musnahkan 97.000 Batang Ganja di Ladang 6,5 Hektare Aceh Utara

- Sabtu, 08 November 2025 | 23:35 WIB
BNN Musnahkan 97.000 Batang Ganja di Ladang 6,5 Hektare Aceh Utara

BNN Musnahkan Ladang Ganja 6,5 Hektar di Aceh Utara, 97.000 Batang Disita

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja ilegal seluas 6,5 hektare di Aceh Utara. Operasi gabungan ini dilakukan di kawasan perbukitan Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis siang.

Petugas gabungan dari BNN, TNI, dan Polri menemukan sekitar 97.000 batang tanaman ganja basah dengan total berat mencapai 69 ton. Seluruh tanaman ganja ilegal tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar.

Medan Terjal dan Lokasi Tersebar

Untuk mencapai lokasi ladang ganja di Aceh Utara ini, tim gabungan harus menempuh perjalanan sejauh dua kilometer dari pemukiman warga dengan berjalan kaki melalui medan terjal dan berbukit. Enam titik ladang yang ditemukan berada dalam radius 100-150 meter, dengan satu titik terpisah sejauh tiga kilometer.

Usia Tanaman Bervariasi

Tanaman ganja yang berhasil ditemukan memiliki usia yang bervariasi, mulai dari dua bulan hingga siap panen. Tinggi tanaman berkisar antara 50 sentimeter hingga lebih dari dua meter, menunjukkan penanaman yang dilakukan secara bertahap.

Operasi Gabungan Melibatkan 151 Personel

Sebanyak 151 personel gabungan dikerahkan dalam operasi pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara ini. Kombes Pol Heru Yulianto, Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja BNN RI, menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika di Provinsi Aceh.

"Ladang ganja ini ditemukan berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan narkotika. Namun, hingga saat ini kami belum berhasil mengidentifikasi pemilik ladang tersebut," ujar Kombes Pol Heru Yulianto.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNN dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh, yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil ganja terbesar di Indonesia.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar