Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah membentuk dan melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025. Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk mempercepat transformasi dan modernisasi institusi Polri, dengan tujuan akhir menciptakan kepolisian yang lebih profesional, transparan, dan berfokus pada pelayanan publik. Melalui Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025, Jimly Asshiddiqie ditetapkan sebagai Ketua yang juga merangkap sebagai anggota komisi.
Komisi yang dibentuk Presiden Prabowo ini terdiri dari sepuluh anggota yang berasal dari latar belakang profesional beragam, termasuk Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga Kapolri aktif Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Susunan Lengkap Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri
- Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
- Otto Hasibuan (Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
- Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri)
- Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum)
- Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024)
- Jimly Asshiddiqie (Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008)
- Idham Aziz (Kapolri 2019-2021)
- Badrodin Haiti (Kapolri 2015-2016)
- Ahmad Dofiri (Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)
Arahan Presiden Prabowo: Laporan Berkala Tiga Bulanan
Usai pelantikan, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri. Beliau menekankan bahwa tugas komisi tidak hanya terbatas pada pengkajian, tetapi juga harus menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat diimplementasikan. Presiden juga memberikan akses penuh kepada komisi untuk meninjau dan mengevaluasi seluruh aspek kelembagaan Polri.
“Saya tidak batasi masa kerja komisi ini, tapi saya minta setiap 3 bulan ada laporan, kita harus tingkatkan,” tegas Prabowo. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan proses reformasi berjalan efektif dan terukur melalui evaluasi berkala.
Respons Jimly Asshiddiqie: Peluang Revisi UU Polri Masih Terbuka
Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Komisi, menyatakan bahwa timnya akan bersikap terbuka dan mengakomodir masukan dari berbagai pihak dalam merumuskan peta jalan reformasi Polri. Ia menjelaskan bahwa skema perbaikan bisa mencakup perbaikan manajemen internal hingga kemungkinan revisi undang-undang yang mengatur Polri.
“Artinya kita masih terbuka. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang, gitu kira-kira… tapi belum pasti ya, belum pasti,” ujar Jimly. Pendekatan ini menunjukkan bahwa semua opsi reformasi, termasuk perubahan regulasi, akan dipertimbangkan secara matang.
Komitmen Menyerap Aspirasi Masyarakat
Jimly juga menggarisbawahi arahan Presiden Prabowo agar komisi responsif terhadap aspirasi masyarakat. Untuk itu, komisi berencana menyelenggarakan forum terbuka dan memanfaatkan platform digital, seperti YouTube, untuk menjaring pendapat publik secara luas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.
“Presiden memberi arahan kepada kami, jelas, beliau sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian,” kata Jimly. Dengan komposisi anggota yang melibatkan banyak mantan pimpinan institusi, diharapkan komisi dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif untuk memajukan Polri.
Artikel Terkait
Pemerintah Salurkan Rp15 Triliun Bansos PKH dan Sembako Jelang Ramadan 2026
Polda NTB Kembali Rotasi Plh Kapolres Bima Kota di Tengah Sorotan Kasus
Warga Semarang Berbuka Puasa Pukul 18.04 WIB pada Ramadan Hari Ketiga
Menlu Tegaskan Misi TNI di Gaza Murni Kemanusiaan, Bukan Operasi Militer