Kontroversi Ijazah Jokowi: Analisis Hukum dan Politik Kasus Tersangka
Kasus dugaan ijazah palsu kembali mencuat setelah Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap delapan orang. Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat dan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, memberikan pernyataan sikap terkait perkembangan ini.
Pernyataan dari Tanah Suci
Muhammad Rizal Fadillah, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, menyampaikan respons dari Kota Mekkah. Ia menyatakan tidak terkejut dengan penetapan statusnya, dengan alasan kasus ini dinilainya lebih bernuansa politik daripada murni penegakan hukum.
Tim Advokasi menyebut pelaporan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan Muhammad Rizal Fadillah, sebagai bentuk kriminalisasi terhadap akademisi dan aktivis. Mereka menegaskan bahwa seharusnya pembuktian keaslian ijazah dilakukan terlebih dahulu di pengadilan sebelum menyidik pihak yang melakukan kajian akademis.
Daftar Nama Tersangka
Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka terhadap 8 orang dengan inisial. Berdasarkan pemberitaan media, nama-nama tersebut terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Artikel Terkait
Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Kronologi & Pasalnya
AS dan Inggris Cabut Sanksi Ahmad al-Sharaa: Dampak & Latar Belakang
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Berhasil Diamankan, Motif Balas Dendam Diduga Kuat
UIN Palangka Raya Resmi Diresmikan, Pacu Pembangunan SDM di Kalimantan