Kasus Fidusia Neni Nuraeni: Anggota DPR Dorong Restorative Justice
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menanggapi kasus fidusia yang menjerat Neni Nuraeni (37 tahun). Kasus fidusia ini bermula ketika suami Neni menggunakan data pribadinya untuk mengajukan kredit mobil tanpa kemampuannya melunasi kredit tersebut.
Desakan Penyelesaian Berbasis Keadilan Restoratif
Soedeson Tandra menekankan pentingnya penyelesaian kasus Neni dengan mengedepankan aspek kemanusiaan. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menangani kasus ini, mengingat Neni berstatus sebagai korban dan ibu rumah tangga yang masih menyusui anaknya.
"Didorong untuk melakukan restorative justice, silakan. Itu teknis di lapangan, tentu kami mendukung kalau bisa dilakukan keadilan restoratif," tegas Soedeson dalam keterangannya pada 7 November.
Perkembangan Terkini Status Tahanan Neni
Neni sempat menjalani masa tahanan sejak 22 Oktober 2025 sebelum majelis hakim memutuskan perubahan status penahanan menjadi tahanan rumah delapan hari kemudian. Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Soedeson.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Desak Pembersihan Lumpur dan Hunian Tetap untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Indonesia Serukan Jalan Damai di Tengah Ketegangan Kamboja-Thailand
Polresta Yogyakarta Kerahkan Personel Amankan 71 Gereja Jelang Natal
Kapolsek Diganti Usai Tersangka Narkoba Kabur ke Sumbar