Kekhawatiran Durasi Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun
Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai masalah durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu. Regulasi yang berlaku menetapkan masa perjanjian kerja hanya untuk 1 tahun, berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi Kontrak PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan KepmenPANRB 16/2025, masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap tahun melalui perjanjian kerja. Perjanjian ini berlaku hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulan dan tahunan, yang hasilnya menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan status.
Protes Aliansi R2 R3 Indonesia
Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengungkapkan bahwa rata-rata kontrak PPPK paruh waktu hanya satu tahun. Masalah utama yang diajukan adalah tidak adanya jaminan pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu setelah masa kontrak berakhir. Selain itu, tidak ada aturan jelas jika instansi tidak memperpanjang kontrak setelah satu tahun.
Merespons hal ini, Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia telah mendatangi Kementerian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan mengenai regulasi transisi dari PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata RSF di Sudan Disetujui: 2.000 Tewas Picu Gencatan 3 Bulan
Korlantas Polri Tindak Balapan Liar: Pendekatan Humanis untuk Keselamatan Jalan
Strategi Korlantas Polri Tindak Balapan Liar: Humanis & Edukatif
Kasus Fidusia Neni Nuraeni: Ibu Menyusui Ditahan Gara-gara Kredit Mobil Suami