Kekhawatiran Durasi Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun
Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai masalah durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu. Regulasi yang berlaku menetapkan masa perjanjian kerja hanya untuk 1 tahun, berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi Kontrak PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan KepmenPANRB 16/2025, masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap tahun melalui perjanjian kerja. Perjanjian ini berlaku hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulan dan tahunan, yang hasilnya menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan status.
Protes Aliansi R2 R3 Indonesia
Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengungkapkan bahwa rata-rata kontrak PPPK paruh waktu hanya satu tahun. Masalah utama yang diajukan adalah tidak adanya jaminan pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu setelah masa kontrak berakhir. Selain itu, tidak ada aturan jelas jika instansi tidak memperpanjang kontrak setelah satu tahun.
Merespons hal ini, Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia telah mendatangi Kementerian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan mengenai regulasi transisi dari PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu.
Fokus pada Regulasi Transisi
Faisol menegaskan bahwa fokus mereka adalah mengawal regulasi proses transisi, bukan mendesak pemerintah untuk mengalihkan status menjadi PNS. Kekhawatiran utama berasal dari masa kontrak yang singkat, yang akan habis tahun depan, menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai.
Perwakilan dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, turut serta dalam kunjungan ini untuk menyuarakan aspirasi mereka. Mereka menekankan bahwa tujuan utama adalah memastikan adanya kepastian regulasi untuk peralihan status, mengingat durasi kontrak kerja yang sangat terbatas.
Pandangan Lain dari AP3KI
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengimbau para PPPK Paruh Waktu untuk menjalani masa kontraknya terlebih dahulu. Dia menyarankan agar pegawai bersyukur dengan status yang telah diperoleh dan mengevaluasi jika ditemui kejanggalan di kemudian hari.
Nur Baitih juga bercerita bahwa meski sempat mendapat kritik, status PPPK pada akhirnya diakui setara dengan PNS, meski masih terdapat berbagai hal yang perlu diperbaiki.
Artikel Terkait
Anggota DPR Imbau Beri Kesempatan Adies Kadir Buktikan Kinerja di MK
Ketua Komisi III DPR Desak Penanganan Adil Kasus Pembunuhan Ayah di Pariaman
Akses Jalan Utama di Aceh Pulih Bertahap Pasca Bencana 2025
Kemen HAM Soroti Gangguan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal Akibat Nonaktif BPJS