Olahraga Bersama Panglima TNI, Dorong Pola Hidup Sehat Prajurit dan PNS
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin langsung olahraga bersama yang diikuti oleh prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Markas Besar TNI. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Prima, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis (6/11/2025).
Olahraga bersama ini merupakan bagian dari upaya TNI untuk membangun soliditas dan menjaga kebugaran jasmani seluruh personel. Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI secara tegas mengajak seluruh anggotanya untuk konsisten menjalani pola hidup sehat dan menghindari konsumsi makanan tidak bergizi. Hal ini dinilai penting untuk mempertahankan stamina dan kesiapan fisik dalam menjalankan setiap tugas.
Panglima TNI menegaskan bahwa kondisi fisik yang prima merupakan fondasi bagi semangat dan kinerja yang optimal. Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi serta kinerja prajurit dan PNS TNI yang telah mendapat penilaian positif dari masyarakat.
Usai sesi olahraga, rangkaian acara dilanjutkan dengan menyaksikan pertandingan persahabatan voli antara Tim Voli Mabes TNI melawan Tim Voli TNI Angkatan Udara. Keberadaan Tim Voli Mabes TNI yang baru saja promosi ke Livoli Divisi Utama menambah semangat sportivitas dalam acara ini, sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan apresiasi atas prestasi yang diraih.
Melalui kegiatan ini, Panglima TNI kembali menekankan betapa pentingnya kebugaran, semangat juang, dan disiplin diri sebagai modal utama dalam pengabdian kepada negara. Dengan tubuh yang sehat dan mental yang positif, prajurit TNI diharapkan selalu siap menghadapi segala tugas untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 44,5 Kg dan 24.000 Ekstasi Jaringan Fredy Pratama
Transaksi Judi Online Anjlok 57% ke Rp 155 Triliun di 2025, PPATK Beberkan Penyebabnya
PIT IBI 2025: Peran Strategis Bidan sebagai Ujung Tombak Kesehatan Ibu dan Anak
KSPSI Desak Pemerintah Segera Atur UMP 2026, Khawatir Kekosongan Hukum