Kasus Neni Nuraeni: Anggota DPR Dorong Restorative Justice dan Kritik Error in Persona
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, memberikan tanggapan mendalam mengenai kasus hukum yang menimpa Neni Nuraeni, seorang ibu rumah tangga asal Karawang. Neni terjerat kasus fidusia setelah data pribadinya diduga digunakan oleh suaminya untuk mengajukan kredit mobil ke perusahaan leasing yang kemudian mengalami gagal bayar.
Desakan untuk Hakim Gunakan Hati Nurani dalam Kasus Neni
Rudianto Lallo secara tegas mendorong agar hakim yang menangani perkara ini menggunakan pertimbangan hati nurani. Ia menegaskan bahwa Neni bukanlah subjek kejahatan yang sesungguhnya dalam kasus fidusia ini. Menurut analisisnya, terjadi "error in persona" atau kesalahan dalam menetapkan tersangka dan terdakwa.
"Harusnya yang terlibat adalah suami sendiri, berdasarkan keterangan dari istri. Terlebih istrinya hanyalah seorang ibu rumah tangga," jelas Rudianto saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11).
Artikel Terkait
Polisi Buru Fasal Hasan alias Luciano, Terkait Kasus Penipuan Lagu AI Rugikan Korban Rp 120 Juta
Truk Tronton Tabrak Atap Gerbang Tol Banyu Urip: Lalu Lintas Dialihkan, Ini Jalur Alternatifnya
Djarum Bangun 2.103 Sanitasi & 517 Rumah Layak Huni di Jawa Tengah, Cegah Stunting
Supermoon Beaver Moon Hiasi Langit Malam: Foto-foto Menakjubkan dari Seluruh Dunia