Kasus Neni Nuraeni: Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditahan Gara-gara Fidusia

- Kamis, 06 November 2025 | 19:18 WIB
Kasus Neni Nuraeni: Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditahan Gara-gara Fidusia

Kasus Neni Nuraeni: Anggota DPR Dorong Restorative Justice dan Kritik Error in Persona

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, memberikan tanggapan mendalam mengenai kasus hukum yang menimpa Neni Nuraeni, seorang ibu rumah tangga asal Karawang. Neni terjerat kasus fidusia setelah data pribadinya diduga digunakan oleh suaminya untuk mengajukan kredit mobil ke perusahaan leasing yang kemudian mengalami gagal bayar.

Desakan untuk Hakim Gunakan Hati Nurani dalam Kasus Neni

Rudianto Lallo secara tegas mendorong agar hakim yang menangani perkara ini menggunakan pertimbangan hati nurani. Ia menegaskan bahwa Neni bukanlah subjek kejahatan yang sesungguhnya dalam kasus fidusia ini. Menurut analisisnya, terjadi "error in persona" atau kesalahan dalam menetapkan tersangka dan terdakwa.

"Harusnya yang terlibat adalah suami sendiri, berdasarkan keterangan dari istri. Terlebih istrinya hanyalah seorang ibu rumah tangga," jelas Rudianto saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11).

Fakta Kronologi Kasus Fidusia Neni Nuraeni

Kasus ini berawal ketika suami Neni, Denny Darmawan, menggunakan data istrinya untuk mengajukan kredit mobil bekas. Hal ini dilakukan karena nama suami terhalang SLIK atau BI Checking. Skema kredit hanya berjalan selama enam kali angsuran sebelum suami Neni diduga mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dilaporkan hilang dan mengalami kebakaran saat digunakan oleh pihak lain.

Dampak Sosial dan Keluarga Kasus Neni

Kasus Neni Nuraeni menjadi sorotan publik setelah viral informasi bahwa ia harus berpisah dengan anaknya yang masih menyusui selama proses penahanan. Neni merupakan ibu dari tiga anak yang masih kecil. Ia sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 sebelum majelis hakim kemudian mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada Kamis (30/10).

Penerapan Restorative Justice dan Kritik Kuasa Hukum

Rudianto Lallo menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restorative justice. Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta bahwa Neni juga mengaku mengalami KDRT dari suaminya.

Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menyatakan bahwa penerapan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam kasus ini adalah keliru. Hal ini semakin menguatkan argumentasi bahwa Neni seharusnya tidak menjadi terdakwa utama dalam perkara fidusia tersebut.

Komentar