Produk Basreng Indonesia Ditarik dari Pasar Taiwan: Ini Penyebab dan Aturan BPOM
Produk bakso goreng atau basreng asal Indonesia ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (FDA Taiwan). Penarikan ini terjadi karena ditemukannya penggunaan pengawet asam benzoat yang tidak sesuai dengan regulasi keamanan pangan Taiwan. Kasus ini terungkap pada Selasa, 28 Oktober.
Detail Produk Basreng yang Ditarik
Produk basreng yang ditarik diimpor oleh sebuah perusahaan yang berlokasi di Distrik Xindian, Kota New Taipei. Perusahaan tersebut menerima dua kiriman paket makanan pada tanggal 22 September dengan total berat mencapai 2,152 ton. Hasil pemeriksaan FDA Taiwan mengungkap bahwa dalam produk tersebut terdeteksi kandungan asam benzoat dengan konsentrasi 0,05 g/kg dan 0,02 g/kg.
Status Produk Menurut BPOM RI
Berdasarkan hasil penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), produk basreng yang bermasalah ini berasal dari Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang belum terdaftar secara resmi. Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menegaskan bahwa produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan dikemas dalam bentuk ruahan tanpa label yang memadai, termasuk tidak mencantumkan nomor Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan IRT (SPP-IRT).
Aturan Penggunaan Asam Benzoat dalam Pangan
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, penggunaan pengawet asam benzoat dan garamnya untuk kategori pangan makanan ringan seperti basreng tidak diatur secara spesifik. Namun, penggunaan benzoat dalam bentuk garam natrium benzoat diizinkan untuk produk bakso ikan dengan batas maksimal 500 mg/kg. Kandungan benzoat pada basreng yang ditarik diduga berasal dari bahan baku bakso ikan yang dalam proses produksinya telah menggunakan pengawet tersebut.
Penelusuran Lebih Lanjut oleh BPOM
BPOM saat ini masih melakukan investigasi mendalam terhadap bahan baku produk basreng yang bermasalah. Fokus pemeriksaan adalah pada penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) asam benzoat dan garamnya, serta memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terkait
994 Personel Polda Lampung Siaga Antisipasi 114 Titik Rawan Bencana Saat Musim Hujan
Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Hukuman Mati
Razia THM Black Owl Medan: Satu Pengunjung Perempuan Positif Narkoba
Suami Hilang Usai Lamar Jadi ABK Kapal Cumi di Muara Angke, Diduga Modus Penipuan Lowongan Kerja