Polemik Deklarasi Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini dan Menuai Protes Internal Keraton
Deklarasi KGPAA Hamangkunegoro, yang dikenal sebagai KGPH Purbaya, sebagai Pakubuwono XIV memicu polemik internal di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pengumuman naik takhta ini disampaikan tepat sebelum jenazah almarhum Pakubuwono XIII diberangkatkan ke Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, pada Rabu, 5 November 2025.
Penobatan Raja Baru Keraton Solo Dinilai Melanggar Adat
Juru Bicara Maha Menteri Keraton, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menyatakan keberatan. Menurutnya, penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru Keraton Surakarta dilakukan terlalu cepat dan belum sesuai dengan tata cara adat yang semestinya.
"Secara adat, Gusti Purbaya memang sudah menjadi Pangeran Adipati. Namun masalahnya, belum sampai 40–100 hari masa hening, bahkan jenazah PB XIII belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan," jelas KP Bambang Pradotonagoro.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak KGPAA Hamengkunegoro naik takhta, namun proses penetapan raja harus melalui kesepakatan seluruh kerabat dan trah keraton. "Silakan jika sudah disepakati bersama. Prinsipnya, Panembahan Agung jika sudah disetujui seluruh trah, maka tidak lagi bersifat Plt. Keraton ini milik bersama, jadi semua harus diajak bicara," tuturnya.
Kemungkinan Munculnya Kandidat Penerus Tahta Lainnya
KP Bambang juga membuka peluang munculnya kandidat lain sebagai penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta. Ia menyebut bahwa nama-nama seperti Gusti Puger dan Gusti Dipo juga berpotensi, meskipun Kanjeng Gusti Tedjowulan disebut sebagai salah satu kandidatnya.
"Kita belum berbicara sampai di sana. Semua sah. Gusti Puger, Gusti Dipo silahkan. Pembicaraan itu nanti," ungkapnya. Poin terpenting, menurutnya, adalah sosok penerus tahta harus disepakati bersama oleh seluruh keluarga besar keraton.
Sejarah Penobatan dan Latar Belakang Penolakan Sebelumnya
KGPAA Hamangkunegoro sebelumnya dinobatkan sebagai Putra Mahkota Keraton Solo pada 27 Februari 2022. Saat itu, penobatan KGPH Purbaya yang masih berstatus mahasiswa juga menuai penolakan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo.
Alasan penolakan LDA adalah karena proses penobatan dianggap tidak melalui musyawarah sesuai aturan adat. Selain itu, terdapat persoalan terkait pernikahan sang ibu, Asih Winarni, dengan Pakubuwana XIII yang dinilai melanggar adat karena tidak dilaksanakan di Pendapa Sasana Sewaka dan tidak dinikahkan oleh raja.
Dukungan dari Saudara-Saudara Kandung
Di sisi lain, deklarasi KGPAA Hamengkunagoro sebagai Pakubuwono XIV didukung oleh putra-putri almarhum Pakubuwono XIII. Mereka bersepakat untuk menjalankan amanat penunjukan KGPAA Hamengkunagoro sebagai satu-satunya pewaris tahta.
GKR Timoer, salah satu saudara kandung, menegaskan bahwa penunjukan putra mahkota telah dilakukan secara resmi oleh Sinuhun PB XIII pada tahun 2022. Ia dan saudara-saudaranya menyatakan telah menerima amanat langsung dari almarhum untuk memastikan putra mahkota naik tahta.
Artikel Terkait
Tumpukan Sampah Membentuk Daratan Baru, Ancam Ekosistem dan Nelayan di Pesisir Cirebon
Dinamika Ruang Ganti Memanas, Otoritas Arbeloa di Real Madrid Dipertanyakan
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026