Kemenkominfo Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online dan Bekukan 23 Ribu Rekening
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemblokiran massif terhadap lebih dari 2,4 juta situs dan konten judi online dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga November 2025. Langkah tegas ini merupakan upaya pemerintah memberantas praktik perjudian daring yang marak.
Rekening Terduga Judi Online Dilaporkan ke PPATK
Selain memblokir akses, Kemenkominfo juga menyerahkan 23.604 rekening bank yang diduga kuat terkait transaksi judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan ini untuk memutus mata rantai aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Rincian Pemblokiran di Berbagai Platform Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, merinci bahwa operasi pembersihan ini mencakup berbagai platform digital besar. Berikut datanya:
Artikel Terkait
PSM Makassar Dapat Sanksi FIFA Kedua, Suporter Desak Perombakan Manajemen
Prabowo Soroti Bunga Rentenir 1% Sehari, Targetkan Kredit Koperasi 6% Setahun
Kapal Wisatawan Karam di Batubara, 64 Penumpang Selamat
Operasi Ketupat Polres Bone Merambah Destinasi Wisata Libur Lebaran