Kemenkominfo Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online dan Bekukan 23 Ribu Rekening
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemblokiran massif terhadap lebih dari 2,4 juta situs dan konten judi online dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga November 2025. Langkah tegas ini merupakan upaya pemerintah memberantas praktik perjudian daring yang marak.
Rekening Terduga Judi Online Dilaporkan ke PPATK
Selain memblokir akses, Kemenkominfo juga menyerahkan 23.604 rekening bank yang diduga kuat terkait transaksi judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan ini untuk memutus mata rantai aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Rincian Pemblokiran di Berbagai Platform Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, merinci bahwa operasi pembersihan ini mencakup berbagai platform digital besar. Berikut datanya:
Artikel Terkait
Vincent Kwipalo Laporkan PT MNM ke Mabes Polri: Kronologi Konflik Lahan Adat di Merauke
Puan Maharani Kaget, Pertanyaan Parlemen Remaja Lebih Berat dari Anggota DPR
Gus Nur Kritik Pencopotan Purbaya oleh Prabowo: Sinyal Pemerintah Tak Butuh Pejabat Tegas?
Hakim Khamozaro Waruwu: Profil Lengkap dan Kronologi Kebakaran Rumah yang Diduga Terkait Kasus Korupsi Rp 231 M