Layanan Kesehatan Tanpa NIK: Penegasan Wamenkes Dante Saksono
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa layanan kesehatan tidak bergantung sepenuhnya pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurutnya, dalam situasi darurat, seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan optimal baik yang memiliki NIK maupun tidak.
Layanan Kesehatan untuk Semua Kalangan
Pernyataan ini disampaikan Dante menanggapi kasus warga Baduy Dalam, Repan, yang mengalami kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan di sebuah rumah sakit di Cempaka Putih setelah menjadi korban begal. "Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan secara optimal adalah hak semua masyarakat Indonesia. Baik yang memiliki NIK maupun tidak, tetap berhak diobati," tegas Dante.
Masyarakat Adat Tetap Boleh Akses Fasilitas Kesehatan
Dante menambahkan bahwa saat ini belum diperlukan kartu khusus bagi masyarakat adat untuk mengakses layanan kesehatan. Masyarakat adat dapat langsung datang ke Puskesmas terdekat tanpa harus memiliki NIK. Jika memerlukan rujukan ke rumah sakit, prosesnya juga tidak memerlukan NIK.
Mekanisme Rujukan Tanpa NIK
"Tidak ada kartu khusus, di Baduy pun sudah ada Puskesmas," jelas Dante. "Jika penanganan di Puskesmas tidak cukup dan perlu dirujuk ke rumah sakit, proses rujukan tersebut tidak memerlukan NIK," lanjutnya menegaskan.
Latar Belakang Kasus Repan
Kasus ini bermula ketika Repan, warga Baduy Dalam, menjadi korban begal di kawasan Cempaka Putih. Akibat kejadian tersebut, Repan kehilangan 10 botol madu, ponsel, dan uang tunai senilai Rp 3 juta. Tangan kirinya juga mengalami luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus ini dan telah memeriksa CCTV di lokasi kejadian.
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Tegaskan Tak Akan PHK PPPK Meski Anggaran Tertekan
Sekjen PBB Desak AS dan Israel Hentikan Operasi Militer Terhadap Iran
Pakar Hukum Unhas Paparkan Jerat Hukum dan Manipulasi Psikologis dalam Kasus Grooming Siswi SMP Maros
Harga Emas Pegadaian Turun Lagi, Galeri24 dan UBS Anjlok Puluhan Ribu Rupiah