Program Pemutihan Ijazah DKI 2025: Syarat, Cara Daftar & Bantuan Rp 12 Miliar

- Kamis, 06 November 2025 | 11:36 WIB
Program Pemutihan Ijazah DKI 2025: Syarat, Cara Daftar & Bantuan Rp 12 Miliar

Program ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu dan masih menyimpan ijazah di sekolah. Berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi:

  1. Memiliki KTP dan berdomisili di DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  3. Tidak memiliki pekerjaan tetap (formal).
  4. Membawa surat keterangan tunggakan dari sekolah asal.

Prosedur Pendaftaran:

Calon penerima dapat mengajukan permohonan melalui Suku Dinas Pendidikan di wilayah tempat tinggal mereka. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi secara ketat oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama BAZNAS BAZIS. Setelah proposal disetujui, dana akan ditransfer langsung ke sekolah terkait untuk proses penebusan ijazah.

Kisah Sukses Penerima Program

Dampak program ini telah dirasakan langsung oleh para penerimanya. Banyak yang akhirnya bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, mengikuti seleksi CPNS, atau memperoleh pekerjaan formal.

Salah satu penerima manfaat, Bilal Priadi, mengungkapkan rasa syukurnya. Program ini membuka peluang baginya untuk mewujudkan cita-cita menjadi tentara.

"Sangat terbantu, saya sangat senang. Terima kasih Bapak Gubernur dan BAZNAS atas bantuannya, ijazah SMP saya dapat ditebus," ucap Bilal.

Dengan adanya program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terus memberdayakan warganya dan menghilangkan hambatan administratif yang menghalangi masa depan generasi muda Ibu Kota.


Halaman:

Komentar