- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau)
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah ditahan.
Penggunaan Uang Hasil Pemerasan untuk Perjalanan Luar Negeri
KPK lebih lanjut mengungkap bahwa uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan Abdul Wahid untuk pembiayaan perjalanan ke luar negeri. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang itu dikumpulkan di tenaga ahlinya dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk perjalanan ke Inggris dan Brasil. Rencana perjalanan ke Malaysia urung dilakukan karena tersangka telah ditangkap.
Pola Pemerasan Sejak Awal Menjabat
KPK juga mengungkap pola yang dilakukan Abdul Wahid sejak awal menjabat. Dia disebut mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan menekankan pentingnya kepatuhan dengan mengibaratkan hanya ada satu 'matahari' yang harus diikuti, yaitu dirinya sebagai gubernur. Ancaman evaluasi, yang diartikan sebagai mutasi atau pencopotan jabatan, digunakan untuk memastikan perintahnya dipatuhi.
Penangkapan di Sebuah Kafe
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (3/11), Abdul Wahid sempat diduga bersembunyi. Namun, tim KPK berhasil mengamankannya di sebuah kafe di Pekanbaru. Bersamaan dengan itu, orang kepercayaannya, Tata Maulana, juga diamankan di sekitar lokasi.
Artikel Terkait
Program Satu Kampung Satu Arsitek IAI DIY: Transformasi 169 Kampung di Yogyakarta
Prabowo Bercanda dengan Andra Soni dan Kapolri Listyo Sigit di Peresmian Pabrik Cilegon
Evakuasi Heroik ODGJ di Sungai Cikapundung Bandung Saat Banjir Bandung Meluap
Pelajaran Politik dari Zohran Mamdani: Refleksi untuk Umat Muslim di Era Modern