Kedua, pada Agustus 2025, Ferry Yunanda kembali mengumpulkan dana sebesar Rp 1,2 miliar. Dana ini kemudian didistribusikan untuk berbagai keperluan termasuk driver, proposal kegiatan, dan disimpan oleh Ferry sendiri.
Ketiga, pada November 2025, terjadi penyerahan Rp 1,25 miliar dari Kepala UPT 3. Dari jumlah ini, Rp 450 juta mengalir ke Abdul Wahid melalui Arief, sementara Rp 800 juta diduga diberikan langsung kepada Gubernur.
Operasi Tangkap Tangan KPK
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (3/11), KPK berhasil menahan sejumlah pihak terkait. Ferry Yunanda, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, serta lima Kepala UPT turut diamankan. Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana, juga ditangkap di sebuah kafe di Riau. Barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 juta berhasil diamankan dalam operasi ini.
Status Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 f dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.
Mereka saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Dani M Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Artikel Terkait
DPR Desak Pengawasan Eksternal Polri, Ini Langkah Konkret Pasca 2 Kasus Kekerasan Seksual Oknum Polisi
AS Hancurkan Kapal Narkoba di Pasifik, 2 Tewas dalam Operasi Militer
KPAI Beberkan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Magelang, DPR Desak Diungkap Tuntas
Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Pencapaian SDGs, Ungkap FIF 2025