Besaran Fee dan Penyerahan Uang Pemerasan
Asep memaparkan bahwa awal kesepakatan 'jatah preman' adalah 2,5% dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau, setara dengan Rp 3,5 miliar. Namun, M. Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas justru menaikkan porsi tersebut menjadi 5% atau sekitar Rp 7 miliar.
Penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap dari Juni hingga November 2025, dengan total yang sudah diserahkan mencapai Rp 4,05 miliar. Dari jumlah tersebut, uang yang diterima oleh Abdul Wahid diduga sekitar Rp 2 miliar, yang disalurkan seluruhnya melalui Dani M. Nursalam.
Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan belum memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.
Artikel Terkait
PP Perpol 10/2025: Prabowo Uji Medan Sebelum Revisi Besar UU Polri
Muatan Besi Tiga Ton Meluncur, Dua Nyawa Melayang di Cilincing
Kajari HSU Dicopot Usai OTT KPK, Dugaan Pungli Ratusan Juta Mengalir
Trotoar Benhil Mirip Arena Halang Rintang, Perbaikan Baru Dimulai 2026