Besaran Fee dan Penyerahan Uang Pemerasan
Asep memaparkan bahwa awal kesepakatan 'jatah preman' adalah 2,5% dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau, setara dengan Rp 3,5 miliar. Namun, M. Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas justru menaikkan porsi tersebut menjadi 5% atau sekitar Rp 7 miliar.
Penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap dari Juni hingga November 2025, dengan total yang sudah diserahkan mencapai Rp 4,05 miliar. Dari jumlah tersebut, uang yang diterima oleh Abdul Wahid diduga sekitar Rp 2 miliar, yang disalurkan seluruhnya melalui Dani M. Nursalam.
Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan belum memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.
Artikel Terkait
DPR Desak Pengawasan Eksternal Polri, Ini Langkah Konkret Pasca 2 Kasus Kekerasan Seksual Oknum Polisi
AS Hancurkan Kapal Narkoba di Pasifik, 2 Tewas dalam Operasi Militer
KPAI Beberkan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Magelang, DPR Desak Diungkap Tuntas
Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Pencapaian SDGs, Ungkap FIF 2025