KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Liburan ke Inggris dan Brasil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Diduga, uang hasil pemerasan dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun 2025 digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur, termasuk perjalanan ke luar negeri.
Modus Pengumpulan Uang Hasil Pemerasan
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengumpulan uang hasil dugaan pemerasan ini dilakukan oleh tenaga ahli Abdul Wahid atas permintaan langsung gubernur. "Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya macam-macam, termasuk untuk kepentingan pribadi. Makanya uang itu dikumpulkan oleh tenaga ahlinya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Destinasi Luar Negeri yang Dibiayai Uang Korupsi
KPK mengungkap bahwa salah satu penggunaan dana korupsi adalah untuk membiayai perjalanan Abdul Wahid ke sejumlah negara di Eropa dan Amerika. "Ada beberapa keperluan ke luar negeri, ke Inggris, makanya ditemukan uang Poundsterling, karena salah satu kegiatannya adalah perjalanan ke luar negeri — ke Inggris, ke Brasil, dan yang terakhir rencananya ke Malaysia," jelas Asep.
Identifikasi Tersangka Kasus Korupsi Riau
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau, dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN) yang berperan sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Operasi Tangkap Tangan KPK
Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
SF Haryanto Bantah Laporkan Wahid ke KPK: Itu Fitnah!
Demonstrasi Buruh KASBI di DPR Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh & 10 Poin Reformasi
Defisit APBN Rp 371,5 Triliun: Ancaman Pemotongan Subsidi & Kenaikan Pajak?
Layanan Kesehatan Tanpa NIK: Penegasan Wamenkes Dante Saksono untuk Semua Warga