Kasus Perundungan di Pesantren Lamongan: Remaja 14 Tahun Dianiaya Teman Sekamar
Seorang remaja berinisial FAR (14 tahun) asal Wonorejo, Surabaya, menjadi korban perundungan fisik dan psikis di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lamongan. Kejadian ini diduga dilakukan oleh dua teman sekamarnya, RR (14) dan AAN (14), yang memukul dan menendang korban.
Kronologi Perundungan Berbulan-bulan
Menurut pengakuan orang tua korban, Winda Nurjannah (32), perundungan telah berlangsung sejak FAR duduk di kelas 7, sekitar dua bulan setelah masuk pesantren pada September 2024. Selama ini, FAR tidak menceritakan pengalamannya kepada orang tua.
Jenis-jenis Perundungan yang Dialami
Korban mengalami berbagai bentuk perundungan, termasuk olok-olok dengan kata-kata seperti "cemen" dan "banci". Barang-barang pribadi FAR seperti baju, tas, dan sepatu juga sering hilang diambil pelaku. Kondisi ini menyebabkan FAR kerap sakit, bahkan hingga menderita masalah paru-paru.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Rp 4,05 Miliar ke Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kasus Jatah Preman
KPK Beberkan Uang Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid untuk Biaya Liburan ke Inggris & Brasil
Pencuri di Lampung Selatan Tewas Diamuk Massa, Ini Kronologi Lengkapnya
Kritik Formappi: Putusan MKD Dinilai Abaikan Penegakan Etik Legislator