Remaja 14 Tahun Dianiaya Teman Sekamar di Pesantren Lamongan, Kronologi & Proses Hukum

- Rabu, 05 November 2025 | 18:42 WIB
Remaja 14 Tahun Dianiaya Teman Sekamar di Pesantren Lamongan, Kronologi & Proses Hukum

Kasus Perundungan di Pesantren Lamongan: Remaja 14 Tahun Dianiaya Teman Sekamar

Seorang remaja berinisial FAR (14 tahun) asal Wonorejo, Surabaya, menjadi korban perundungan fisik dan psikis di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lamongan. Kejadian ini diduga dilakukan oleh dua teman sekamarnya, RR (14) dan AAN (14), yang memukul dan menendang korban.

Kronologi Perundungan Berbulan-bulan

Menurut pengakuan orang tua korban, Winda Nurjannah (32), perundungan telah berlangsung sejak FAR duduk di kelas 7, sekitar dua bulan setelah masuk pesantren pada September 2024. Selama ini, FAR tidak menceritakan pengalamannya kepada orang tua.

Jenis-jenis Perundungan yang Dialami

Korban mengalami berbagai bentuk perundungan, termasuk olok-olok dengan kata-kata seperti "cemen" dan "banci". Barang-barang pribadi FAR seperti baju, tas, dan sepatu juga sering hilang diambil pelaku. Kondisi ini menyebabkan FAR kerap sakit, bahkan hingga menderita masalah paru-paru.

Puncak Pengeroyokan Terekam CCTV


Halaman:

Komentar