Gugatan Amran Sulaiman vs Tempo: Fakta 4 Poin PPR Dewan Pers Dijalankan dalam 1 Hari

- Rabu, 05 November 2025 | 17:50 WIB
Gugatan Amran Sulaiman vs Tempo: Fakta 4 Poin PPR Dewan Pers Dijalankan dalam 1 Hari
Gugatan Amran Sulaiman vs Tempo: Klaim PPR Dewan Pers dan Fakta Pelaksanaannya

Gugatan Amran Sulaiman vs Tempo: Klaim PPR Dewan Pers dan Fakta Pelaksanaannya

MURIANETWORK.COM – Suasana tebak menyelimuti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025. Ratusan wartawan dari berbagai media berkumpul untuk menyuarakan protes atas gugatan perdata Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Aksi ini menjadi latar belakang disampaikannya hak jawab resmi Kementerian Pertanian oleh kuasa hukumnya.

Klaim Kuasa Hukum: Tempo Tidak Jalankan PPR Dewan Pers

Melalui kuasa hukum Chandra Muliawan dan Kepala Biro Komunikasi Arief Cahyono, Kementerian Pertanian menyatakan bahwa Tempo dinilai tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers. "Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat," tegas Chandra dalam pernyataan tertulisnya.

Bantahan Pemred Tempo: Empat Poin PPR Telah Selesai dalam Sehari

Klaim tersebut langsung dibantah oleh Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra. Ia menegaskan bahwa pernyataan kuasa hukum Mentan tidak berdasar. "Fakta justru berbicara lain. Tempo telah melaksanakan empat poin PPR sehari setelah menerima naskah resmi dari Dewan Pers," ujar Setri.

Berikut adalah empat langkah konkret yang telah ditempuh Tempo sebagai bentuk pelaksanaan PPR:

  • Mengubah judul poster di media sosial dan web menjadi "Main Serap Gabah Rusak".
  • Mencabut poster lama yang menjadi bahan aduan.
  • Menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada pengadu.
  • Melaporkan seluruh pelaksanaan PPR tersebut kepada Dewan Pers.

Bukti pelaksanaan ini, menurut Setri, masih dapat dilacak dan diverifikasi di akun Instagram dan X (Twitter) Tempo.co.

Mekanisme Hukum Pers yang Diabaikan

Setri Yasra juga menggarisbawahi mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh jika pihak pengadu, dalam hal ini Wahyu Indarto dari Kementan, merasa tidak puas. Menurutnya, jalan yang benar adalah dengan kembali melapor ke Dewan Pers untuk menyatakan keberatan, yang kemudian akan dimediasi kembali oleh lembaga tersebut.

"Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers," jelas Setri. "Bukan langsung menuju ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman."

Dampak Gugatan dan Kekhawatiran Kebebasan Pers

Hak jawab Kementerian Pertanian ini justru memunculkan pertanyaan mendalam tentang konsistensi dalam menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sah. Di luar ruang pengadilan, wartawan dari berbagai daerah terus menyuarakan kekhawatiran bahwa gugatan perdata bernilai fantastis ini berpotensi menjadi preseden buruk yang membahayakan iklim kebebasan pers di Indonesia.

Pertarungan ini kini bergantung pada penafsiran fakta: antara klaim tidak dilaksanakannya PPR dan bukti pelaksanaan yang tercatat, serta antara mekanisme hukum pers yang ada versus langkah langsung ke meja hijau.

Komentar