Gugatan Amran Sulaiman vs Tempo: Klaim PPR Dewan Pers dan Fakta Pelaksanaannya
JAKARTASATU.COM – Suasana tebak menyelimuti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025. Ratusan wartawan dari berbagai media berkumpul untuk menyuarakan protes atas gugatan perdata Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Aksi ini menjadi latar belakang disampaikannya hak jawab resmi Kementerian Pertanian oleh kuasa hukumnya.
Klaim Kuasa Hukum: Tempo Tidak Jalankan PPR Dewan Pers
Melalui kuasa hukum Chandra Muliawan dan Kepala Biro Komunikasi Arief Cahyono, Kementerian Pertanian menyatakan bahwa Tempo dinilai tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers. "Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat," tegas Chandra dalam pernyataan tertulisnya.
Bantahan Pemred Tempo: Empat Poin PPR Telah Selesai dalam Sehari
Klaim tersebut langsung dibantah oleh Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra. Ia menegaskan bahwa pernyataan kuasa hukum Mentan tidak berdasar. "Fakta justru berbicara lain. Tempo telah melaksanakan empat poin PPR sehari setelah menerima naskah resmi dari Dewan Pers," ujar Setri.
Berikut adalah empat langkah konkret yang telah ditempuh Tempo sebagai bentuk pelaksanaan PPR:
- Mengubah judul poster di media sosial dan web menjadi "Main Serap Gabah Rusak".
- Mencabut poster lama yang menjadi bahan aduan.
- Menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada pengadu.
- Melaporkan seluruh pelaksanaan PPR tersebut kepada Dewan Pers.
Artikel Terkait
Maladewa Larang Merokok Bagi Generasi Muda: Jadi Negara Pertama di Dunia
Banjir Lahar Dingin Semeru Terkini: Jalan Putus dan 3 Dusun Terisolasi
DPR RI Kawal APBN 2025-2026 untuk Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Pembebasan Retribusi PBG: Solusi Mudah Bangun Rumah bagi MBR