KPK melakukan OTT di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau pada 3 November 2025. Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kegiatan tersebut menyasar "penyelenggara negara".
Abdul Wahid termasuk di antara sekitar 10 orang yang diamankan. Keesokan harinya, Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta mengenakan kaus putih dan masker.
Penyitaan dan Status Hukum
KPK menyita sejumlah uang tunai yang diduga terkait praktik suap atau gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Riau. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Abdul Wahid dan pihak lain yang diamankan.
Meski belum ada pernyataan resmi, kasus ini diduga kuat berkaitan dengan pengaturan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Riau.
Dampak Politik
Penangkapan Abdul Wahid menimbulkan guncangan politik di Riau, terutama karena ia baru beberapa bulan menjabat sebagai gubernur periode 2025-2030.
Artikel Terkait
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Modus Japrem & Sita Rp 1,6 Miliar
Topan Kalmaegi Hantam Cebu Filipina: 40 Orang Tewas, Ribuan Mengungsi
Longsor di Makasar: 5 Rumah Retak & Ambruk Akibat Saluran Air Tua
Evaluasi KKN UIN Walisongo Pasca Mahasiswa Hanyut di Sungai Kendal