Bripda Waldi Tersangka Pembunuhan Dosen Erni Yuniati: Motif Asmara hingga Ancaman Hukuman

- Selasa, 04 November 2025 | 06:54 WIB
Bripda Waldi Tersangka Pembunuhan Dosen Erni Yuniati: Motif Asmara hingga Ancaman Hukuman

Bripda Waldi Aldiyat Tersangka Pembunuhan Dosen Erni Yuniati di Bungo

Bripda Waldi Aldiyat, anggota Polres Tebo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap Erni Yuniati (37). Korban merupakan seorang dosen dan Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

Kronologi Pembunuhan Dosen oleh Oknum Polisi di Bungo

Peristiwa keji ini terjadi pada Sabtu, 1 November, di sebuah perumahan di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Pelaku, yang merupakan anggota kepolisian aktif, berhasil ditangkap di Kabupaten Tebo oleh tim gabungan pada Minggu, 2 November.

Motif Pembunuhan dan Temuan Autopsi

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa motif utama diduga kuat adalah masalah asmara yang telah lama terjalin antara pelaku dan korban. Dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Hanafie Bungo, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada wajah, kepala, bahu, dan leher korban. Temuan ini diperkuat dengan indikasi kuat adanya kekerasan seksual, yang mengarah pada dugaan pemerkosaan sebelum pembunuhan terjadi.

Pengakuan Kapolres dan Barang Bukti

Kapolres Natalena menyebut tindakan pelaku sangat jeli dan bengis. Korban ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Barang-barang berharga milik korban, termasuk mobil Honda Jazz, motor PCX, dan perhiasan, diambil pelaku yang diduga untuk mengaburkan jejak di TKP. Barang bukti tersebut telah disita dan sedang menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperkuat proses hukum.

Momen Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Momen penangkapan Bripda Waldi terekam kamera, dimana ia digiring dengan tangan diborgol dan wajah tertutup masker. Kapolres Bungo menyatakan bahwa pelaku telah disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Pasal-pasal yang dibebankan mengancam hukuman berat, termasuk hukuman mati.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami lebih jauh kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum polisi ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar