Pengakuan Kapolres dan Barang Bukti
Kapolres Natalena menyebut tindakan pelaku sangat jeli dan bengis. Korban ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Barang-barang berharga milik korban, termasuk mobil Honda Jazz, motor PCX, dan perhiasan, diambil pelaku yang diduga untuk mengaburkan jejak di TKP. Barang bukti tersebut telah disita dan sedang menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperkuat proses hukum.
Momen Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Momen penangkapan Bripda Waldi terekam kamera, dimana ia digiring dengan tangan diborgol dan wajah tertutup masker. Kapolres Bungo menyatakan bahwa pelaku telah disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Pasal-pasal yang dibebankan mengancam hukuman berat, termasuk hukuman mati.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami lebih jauh kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum polisi ini.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
OTT KPK: Uang Rp 1 Miliar Lebih Disita dari Gubernur Riau Abdul Wahid
Kapolri Listyo Sigit Melayat Pakubuwono XIII, Pastikan Pengamanan Pemakaman di Imogiri
Pemuda Baduy Dibegal Saat Jual Madu di Cempaka Putih, Luka Disabet Celurit
Brantas Abipraya Garap Program Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Likupang