PPPK Paruh Waktu ke Full Time: Proses, Syarat, dan Isu Jual Beli Jabatan

- Selasa, 04 November 2025 | 01:20 WIB
PPPK Paruh Waktu ke Full Time: Proses, Syarat, dan Isu Jual Beli Jabatan

Kekhawatiran utama adalah agar tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN tetap mendapatkan prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, dan tidak tergeser oleh oknum-oknum yang memanfaatkan celah dengan cara yang tidak fair.

Pentingnya Regulasi yang Tegas dari Pemerintah

Faisol menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di bawah pimpinan Rini Widyantini, tidak boleh lepas tangan. Dibutuhkan regulasi yang tegas dan jelas untuk mengawal proses transisi ini. Jika tidak, dikhawatirkan praktik jual beli jabatan dan nepotisme akan tumbuh subur di daerah-daerah.

Pemerintah diharapkan segera mengambil sikap untuk menyelesaikan status PPPK Paruh Waktu yang sudah terdaftar dalam database BKN terlebih dahulu. Mengutamakan PPPK non-database BKN dinilai dapat menciptakan suasana tidak kondusif dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas, diharapkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Full Time dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, sesuai dengan tujuan awal reformasi birokrasi.


Halaman:

Komentar