Kekhawatiran utama adalah agar tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN tetap mendapatkan prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, dan tidak tergeser oleh oknum-oknum yang memanfaatkan celah dengan cara yang tidak fair.
Pentingnya Regulasi yang Tegas dari Pemerintah
Faisol menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di bawah pimpinan Rini Widyantini, tidak boleh lepas tangan. Dibutuhkan regulasi yang tegas dan jelas untuk mengawal proses transisi ini. Jika tidak, dikhawatirkan praktik jual beli jabatan dan nepotisme akan tumbuh subur di daerah-daerah.
Pemerintah diharapkan segera mengambil sikap untuk menyelesaikan status PPPK Paruh Waktu yang sudah terdaftar dalam database BKN terlebih dahulu. Mengutamakan PPPK non-database BKN dinilai dapat menciptakan suasana tidak kondusif dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas, diharapkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Full Time dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, sesuai dengan tujuan awal reformasi birokrasi.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
KPK Periksa Juliari Batubara Lagi, Ungkap Perkembangan Baru Kasus Korupsi Bansos 2020
Mendikbudristek Paparkan 5 Strategi Pendidikan Indonesia Hadapi Tantangan Global di UNESCO
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur PUPR
Warga Baduy Dalam Dibegal dan Dibacok Saat Jualan Madu di Cempaka Putih