"Diambil dari video lama, dibikin video baru seolah-olah Uya Kuya menghina netizen yang mengkritik beliau, mengkritik DPR. Itu pelanggaran hukum," jelas Satya.
UU ITE dan Konten Hoaks
Menurut Satya, kasus fitnah dan konten hoaks seperti yang menimpa Uya Kuya seharusnya menjadi objek utama dalam Undang-Undang ITE. Pelanggaran hukum terjadi ketika ditemukan data tidak benar dalam sebuah konten, bukan karena menyangkut persoalan individu.
Sidang MKD Terkait Etik Anggota DPR
Sidang MKD ini menggelar pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan. Proses persidangan menghadirkan berbagai saksi dan ahli, termasuk Deputi Persidangan Setjen DPR RI, kriminolog, ahli hukum, sosiolog, dan ahli analisis perilaku.
Kelima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang ini adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Artikel Terkait
Rustam Effendi Klaim Foto di Ijazah Jokowi Palsu: Lihat Saja Mulut dan Kacamatanya
Bahlil Tegaskan Golkar Bukan Kendaraan Pribadi
Membongkar Kultur Diam: Ketika Kompromi Melahirkan Ketimpangan
Jogja Siaga Sampah, Lonjakan 40 Persen Mengintai Saat Nataru