"Diambil dari video lama, dibikin video baru seolah-olah Uya Kuya menghina netizen yang mengkritik beliau, mengkritik DPR. Itu pelanggaran hukum," jelas Satya.
UU ITE dan Konten Hoaks
Menurut Satya, kasus fitnah dan konten hoaks seperti yang menimpa Uya Kuya seharusnya menjadi objek utama dalam Undang-Undang ITE. Pelanggaran hukum terjadi ketika ditemukan data tidak benar dalam sebuah konten, bukan karena menyangkut persoalan individu.
Sidang MKD Terkait Etik Anggota DPR
Sidang MKD ini menggelar pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan. Proses persidangan menghadirkan berbagai saksi dan ahli, termasuk Deputi Persidangan Setjen DPR RI, kriminolog, ahli hukum, sosiolog, dan ahli analisis perilaku.
Kelima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang ini adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kisah Ibu Ditalak Suami Tetap Bayar SPP Pesantren: Bukti Kekuatan Doa dan Husnudzon
Presiden Prabowo Naik KRL Baru ke Peresmian Hall Stasiun Tanah Abang, Berinteraksi dengan Penumpang
Pengemudi Maxim DPO Polri: Tinggalkan Penumpang Meninggal Pasca Kecelakaan
Kopdar Asatidz Aswaja Nusantara 2025: 100 Ulama Berkumpul di Bojonegoro, Kisah Haru Solidaritas hingga Umrahkan Pak RT