Kapal Wisata Apik Rusak Terumbu Karang Komodo, Pakar Soroti Kegagalan Tata Kelola

- Senin, 03 November 2025 | 21:30 WIB
Kapal Wisata Apik Rusak Terumbu Karang Komodo, Pakar Soroti Kegagalan Tata Kelola
Berikut adalah artikel yang telah ditulis ulang dengan gaya SEO:

Kapal Wisata Rusak Terumbu Karang di Taman Nasional Komodo, Pakar Soroti Kegagalan Tata Kelola

Insiden kapal wisata Apik yang merusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Taman Nasional Komodo, memicu keprihatinan publik dan kritik tajam dari pakar maritim. Kejadian yang terjadi pada Sabtu, 25 Oktober ini dinilai sebagai pelanggaran ekologis serius.

Video Kerusakan Terumbu Karang Viral di Media Sosial

Video yang beredar luas di media sosial menunjukkan jangkar kapal dijatuhkan dan diseret di dasar laut pada kedalaman 5 hingga 7 meter. Aksi ini menghantam langsung struktur karang yang menjadi habitat penting ekosistem bawah laut di kawasan konservasi tersebut.

Pakar Maritim: Ini Bukan Kelalaian Biasa tapi Kejahatan Serius

Menurut DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Center (ISC), kerusakan di Pulau Sebayur Kecil merupakan tindakan serius yang dapat menghapus puluhan tahun pertumbuhan karang alami. "Ini kejahatan serius yang memicu degradasi ekosistem laut jangka panjang. Harus ada pertanggungjawaban," tegas Hakeng.

Dampak Ekologis dan Ekonomi Kerusakan Terumbu Karang

Kerusakan terumbu karang membawa konsekuensi ganda secara ekologis dan ekonomi. Karang yang hanya tumbuh beberapa milimeter per tahun berfungsi sebagai rumah biota laut, pelindung pantai dari abrasi, dan daya tarik utama wisata bahari Indonesia. "Sekali rusak, kita kehilangan puluhan tahun pertumbuhan dan sumber penghidupan masyarakat lokal," jelas Hakeng.

Lemahnya Pengawasan dan Koordinasi Antar Kementerian

Capt. Hakeng menyoroti lemahnya koordinasi antara empat kementerian terkait: KLHK, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta KKP. "Tidak boleh ada 'empat nakhoda dalam satu kapal'. Harus jelas siapa penentu kebijakan dan penanggung jawab penegakan aturan," tegasnya.

Dasar Hukum dan Solusi Penanganan Kerusakan

Secara hukum, insiden ini berpotensi masuk ranah pidana dan perdata lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 5 Tahun 1990. Capt. Hakeng mendorong langkah konkret termasuk pemasangan mooring buoy, audit ekologis, restorasi karang, sertifikasi wisata bahari lestari, dan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai garda terdepan perlindungan laut.

Momentum Perubahan Tata Kelola Wisata Bahari

Insiden kapal Apik diharapkan menjadi titik balik perubahan tata kelola wisata bahari Indonesia. "Pemerintah jangan hanya hadir saat promosi wisata, tapi juga saat laut terluka. Kita harus berubah sebelum laut kehilangan suaranya," pungkas Capt. Hakeng.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar