Kapal Wisata Apik Rusak Terumbu Karang Komodo, Pakar Soroti Kegagalan Tata Kelola

- Senin, 03 November 2025 | 21:30 WIB
Kapal Wisata Apik Rusak Terumbu Karang Komodo, Pakar Soroti Kegagalan Tata Kelola

Kerusakan terumbu karang membawa konsekuensi ganda secara ekologis dan ekonomi. Karang yang hanya tumbuh beberapa milimeter per tahun berfungsi sebagai rumah biota laut, pelindung pantai dari abrasi, dan daya tarik utama wisata bahari Indonesia. "Sekali rusak, kita kehilangan puluhan tahun pertumbuhan dan sumber penghidupan masyarakat lokal," jelas Hakeng.

Lemahnya Pengawasan dan Koordinasi Antar Kementerian

Capt. Hakeng menyoroti lemahnya koordinasi antara empat kementerian terkait: KLHK, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta KKP. "Tidak boleh ada 'empat nakhoda dalam satu kapal'. Harus jelas siapa penentu kebijakan dan penanggung jawab penegakan aturan," tegasnya.

Dasar Hukum dan Solusi Penanganan Kerusakan

Secara hukum, insiden ini berpotensi masuk ranah pidana dan perdata lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 5 Tahun 1990. Capt. Hakeng mendorong langkah konkret termasuk pemasangan mooring buoy, audit ekologis, restorasi karang, sertifikasi wisata bahari lestari, dan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai garda terdepan perlindungan laut.

Momentum Perubahan Tata Kelola Wisata Bahari

Insiden kapal Apik diharapkan menjadi titik balik perubahan tata kelola wisata bahari Indonesia. "Pemerintah jangan hanya hadir saat promosi wisata, tapi juga saat laut terluka. Kita harus berubah sebelum laut kehilangan suaranya," pungkas Capt. Hakeng.


Halaman:

Komentar