Kapolres Bungo Ungkap Kronologi Penangkapan Bripda Waldi Terkait Kasus Pembunuhan Dosen Erni Yuniati
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengungkapkan strategi timnya dalam menangkap Bripda Waldi Aldiyat dari Propam Polres Tebo. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah Erni Yuniati.
Profil Korban dan Awal Pertemuan
Erni Yuniati (37) adalah dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. Korban dan tersangka Waldi Aldiyat diketahui berkenalan sejak April 2025 melalui Instagram, kemudian bertukar nomor telepon dan menjalin komunikasi intensif.
Tim Investigasi Dibentuk dengan Cepat
Setelah jenazah Erni ditemukan pada Sabtu (1/11) pukul 12 siang, Kapolres Bungo segera membentuk tim khusus. "Kami langsung membentuk tim, membagi tugas, dan fokus pada teman dekat korban," jelas Natalena.
Pelacakan Sinyal HP Jadi Kunci Investigasi
Teknik investigasi digital menjadi penentu utama dalam kasus ini. "Posisi HP tersangka dan korban ternyata sama-sama berada di Bungo," ungkap Natalena. Data ini menjadi dasar untuk menargetkan Waldi sebagai tersangka.
Keterangan Bohong Tersangka Terungkap
Waldi sempat memberikan keterangan palsu kepada penyidik. "Dia mengaku ke rumah temannya bersama pacarnya yang baru, namun keterangannya tidak sinkron dengan data analisis kami," papar Natalena.
Teknik Interogasi dan Pengakuan Tersangka
Tim penyidik menggunakan pendekatan psikologis dalam mengorek keterangan. Melalui obrolan biasa yang sesungguhnya adalah proses interogasi terselubung, tim berhasil mendapatkan pengakuan Waldi. "Dia mengaku: 'Saya yang melakukan itu'," kata Natalena.
Dukungan Kapolda Jambi dan Transparansi Penanganan
Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. "Tim telah merespons dengan cepat, kasus terungkap kurang dari 24 jam," tegas Krisno. Kapolda juga menekankan komitmen transparansi dan penindakan tegas terhadap oknum.
Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan Paralel
Selain proses hukum pidana, secara paralel juga dilakukan penindakan pelanggaran kode etik profesi yang ditangani langsung oleh Propam Polda Jambi.
Artikel Terkait
PBB Anugerahkan Penghargaan Pelayanan Publik 2026 ke Arab Saudi Berkat Proyek Data Nasional dan AI Estishraf
100 Ribu Petani dan Nelayan dari Seluruh Indonesia Padati Gorontalo Sambut Presiden Prabowo di Puncak PENAS XVII
NBA Draft 2026: AJ Dybantsa Pilihan Pertama, Mega-trade Giannis ke Miami Guncang Brooklyn
Marco Palestra Pilih Chelsea, Inter Milan Gigit Jari — Transfer 55 Juta Euro Guncang Bursa