Proses Hukum untuk Pelaku Tawuran, Termasuk yang di Bawah Umur
Kapolres menegaskan, meski sebagian pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap akan dilanjutkan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. “Selama pemeriksaan, mereka akan didampingi orang tua, pihak Bapas, pengacara, dan guru. Tujuannya untuk melindungi hak-hak anak,” tegas Susatyo.
Dari pemeriksaan sementara, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Bagi pelaku di bawah umur, hukuman akan disesuaikan, termasuk kemungkinan menjalani program pembinaan dan rehabilitasi.
Imbauan Kapolres dan Peningkatan Patroli
Kapolres juga menyatakan akan meningkatkan intensitas patroli untuk menekan angka kejahatan jalanan di Jakarta. “Tawuran bukanlah sekadar kenakalan remaja, melainkan tindak pidana yang dapat merusak masa depan,” imbuhnya.
Masyarakat, khususnya orang tua, diimbau untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya dan mencegah mereka terjerumus dalam pergaulan yang salah.
Artikel Terkait
Orang Tua Pelaku Serangan Metro Taipei Berlutut dan Minta Maaf
Gus Aam Serukan PBNU Teguh Hadapi Tekanan, Tolak Musyawarah Kubro
Kuota Angkutan Motor Gratis KAI Masih Longgar, Baru 41% yang Terisi
Kalbar Siapkan Diri Jadi Tuan Rumah Pelatihan Kepemimpinan Nasional