Masalah Legal dan Lingkungan PIK 2
Proyek PIK 2 Tropical Coasland seluas 1.755 hektar menghadapi beberapa masalah fundamental:
- 1.500 hektar merupakan kawasan hutan lindung mangrove
- Terindikasi 400 hektar hutan lindung telah beralih fungsi
- Terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sepanjang pagar laut
- Hanya 210 SHGB yang dikembalikan haknya oleh pengembang
Seruan dan Rekomendasi Tim Advokasi
Tim mengeluarkan beberapa rekomendasi mendesak:
- Penghentian segera proyek reklamasi PIK 2
- Audit komprehensif terhadap proyek dan dampak lingkungan
- Investigasi terhadap sisa SHGB yang belum dikembalikan
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak menerima bantuan tanah dari pengembang di kawasan PIK 2 untuk pembangunan tempat ibadah, mengingat status legal lahan yang dipertanyakan.
Aksi Lanjutan dan Komitmen
Sebagai bentuk perlawanan terhadap oligarki properti, rencana aksi lanjutan telah dijadwalkan pada 10 November 2025 di Tugu Mauk. Inisiatif ini menegaskan komitmen masyarakat sipil dalam menjaga kedaulatan negara dari praktik perampasan tanah rakyat dan perusakan lingkungan.
Artikel Terkait
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Perdana Indonesia di MotoGP
Sunderland Kalahkan Newcastle 2-1 dalam Derby Timur Laut yang Sengit
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Pengamanan Mudik 2026 di Medan
IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah