KPK Tutup Identitas Terperiksa Kasus Whoosh: Transparansi vs Praduga Tak Bersalah?

- Sabtu, 01 November 2025 | 21:50 WIB
KPK Tutup Identitas Terperiksa Kasus Whoosh: Transparansi vs Praduga Tak Bersalah?
KPK dan Transparansi Kasus Whoosh: Analisis Hukum dan Kritik Publik

KPK dan Transparansi Kasus Whoosh: Analisis Hukum dan Kritik Publik

Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan identitas beberapa pihak yang diperiksa dalam dugaan kasus korupsi proyek kereta cepat Whoosh. Alasan KPK, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga nama-nama pihak yang diperiksa belum dapat diungkap ke publik.

Asas Keterbukaan dalam Hukum Acara Pidana

Secara hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit melarang penyidik untuk menyampaikan informasi, termasuk nama bakal terperiksa, pada tahap penyelidikan. KPK sebagai lembaga penegak hukum seharusnya tunduk pada asas keterbukaan dan transparansi yang merupakan prinsip good governance. Asas ini berlaku bagi semua pejabat publik dan penyelenggara negara.

Penerapan pola transparansi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparatur negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi maupun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kecuali jika informasi tersebut bersinggungan dengan rahasia di bidang pertahanan negara.

Kasus Whoosh dan Sorotan Publik

Kasus Whoosh telah menjadi perbincangan publik yang luas. Dugaan korupsi pada proyek strategis nasional ini semakin menguat dengan pernyataan implisit dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan komentar dari Mahfud MD, mantan Menkopolhukam. Berbagai artikel juga telah memberitakan hal ini secara luas.

Sikap KPK yang tidak transparan justru menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan publik. Mengapa KPK menyembunyikan nama atau bahkan inisial para pihak yang diperiksa?

Prinsip Praduga Tidak Bersalah dan Keterbukaan Informasi

KPK seharusnya memahami prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang diatur dalam KUHAP. Seseorang yang berada dalam status penyelidikan (lidik) bukanlah orang yang sudah patut dinyatakan bersalah. Bahkan, jika kasus Whoosh sudah masuk tahap persidangan, terdakwa belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sikap KPK yang menutup informasi publik diibaratkan seperti "tebak buah manggis". Publik dibuat menebak-nebak siapa saja yang masuk dalam daftar panggilan KPK.

Prediksi Publik Terhadap Pihak yang Diperiksa

Publik menduga bahwa sosok-sosok yang bakal dipanggil KPK antara lain Joko Widodo (Jokowi), Luhut Binsar Pandjaitan, Sri Mulyani, dan Erick Thohir. Selain itu, prediksi juga mengarah pada para petinggi di tubuh Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP, Ketua KPK, Kementerian Sekretariat Negara, hingga kalangan di Senayan.

Dengan demikian, tuntutan untuk transparansi dalam penanganan kasus Whoosh menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK dan proses hukum yang berjalan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar