Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, sebagai saksi untuk kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap peran para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi bansos tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan Kuncoro Wibowo difokuskan pada pendalaman keterkaitan para tersangka, baik individu maupun korporasi. Kuncoro Wibowo sendiri sebelumnya telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi bansos dan saat ini sedang menjalani hukuman 6 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, tempat pemeriksaan dilakukan.
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Bansos Kemensos
Kasus korupsi bansos Kemensos ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah ditangani KPK. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga individu dan dua perusahaan sebagai tersangka. Beberapa nama yang terungkap di antaranya adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), dan mantan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto.
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus ini, yaitu:
- Edi Suharto (Mantan Staf Ahli Mensos)
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komisaris Utama Dosni Roha Logistik)
- Kanisius Jerry Tengker (Dirut PT Dosni Roha Logistik 2018-2022)
- Herry Tho (Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik 2021-2024)
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi bansos ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025 dan masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Uji DNA Korban Kebakaran Gedung ACC Kwitang: Identifikasi Reno & Farhan
Prabowo Subianto Bahas Kerja Sama & K-Pop dengan Presiden Korsel di KTT APEC 2025
Parade Surabaya Juang 2025: Rute, Jadwal, dan Kisah Pahlawan Perempuan Surabaya Epic
Jokowi Absen di Kongres III Projo 2024, Ini Anjuran Dokter untuk Presiden