DPR Dorong Sertifikasi Influencer Keuangan, Tiru Langkah China

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:48 WIB
DPR Dorong Sertifikasi Influencer Keuangan, Tiru Langkah China

DPR Dorong Sertifikasi Influencer Keuangan, Tiru Langkah China

Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan atau Nico Siahaan, mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan sertifikasi khusus bagi para influencer. Langkah ini mengadopsi kebijakan serupa yang telah diterapkan di China.

China Jadi Contoh, Sertifikasi Influencer Dianggap Perlu

China telah memulai dengan menerapkan aturan sertifikasi bagi influencer yang membahas topik hukum dan kesehatan. Nico Siahaan menilai Indonesia dapat mengikuti langkah ini, dengan memprioritaskan sertifikasi influencer di sektor keuangan terlebih dahulu.

Influencer Saham dan Crypto Jadi Prioritas Utama

"Yang terutama yang merugikan financial dulu yang lebih jelas sasarannya, dan lebih mudah membuat sertifikasinya," ujar Nico Siahaan. Ia secara khusus menyoroti perlunya regulasi bagi influencer saham dan crypto untuk melindungi masyarakat.

Masyarakat Perlu Waspada Konten Non-Ahli

Politisi PDIP itu menekankan bahwa masyarakat harus kritis dalam mencerna pandangan dari influencer. Ia mengingatkan agar publik tidak mudah terpapar konten yang berasal dari orang yang bukan ahli di bidangnya, yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Pemerintah Diminta Tegas dan Cepat

Nico juga mendesak pemerintah untuk bergerak cepat dalam menyiapkan ekosistem digital yang lebih sehat. Menurutnya, payung hukum seperti UU ITE dan peraturan menteri sudah ada, tinggal menunggu ketegasan dalam penegakannya. "Selama kementerian tidak tegas menegakkan aturan ya percuma," tandasnya.

OJK Siapkan Aturan Khusus

Sebagai respons, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui sedang menyusun aturan khusus untuk mengawasi influencer yang menyampaikan informasi atau promosi di sektor jasa keuangan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar