Tom Lembong Laporkan 3 Hakim ke KY: Laporan Diduga Diendapkan, Ini Kronologinya

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim ke KY: Laporan Diduga Diendapkan, Ini Kronologinya

Kasus ini mengungkapkan persoalan serius dalam sistem peradilan di Indonesia. Tom Lembong secara hukum terbukti tidak bersalah setelah tidak ditemukannya alat bukti yang sah yang dapat menghukumnya selama 4 tahun 6 bulan.

Vonis yang dijatuhkan sebelumnya menggambarkan bagaimana peradilan dapat bekerja secara sesat, terutama ketika diduga mengikuti kemauan kekuasaan. Meskipun Tom Lembong akhirnya mendapat abolisi yang menghapus kasusnya, ketiga hakim yang dilaporkan tetap menjalankan tugas tanpa mendapatkan sanksi atau koreksi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan dalam proses peradilan seringkali justru mendapatkan perlindungan ketika berpihak pada penguasa. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem peradilan perlu diperbaiki untuk menjamin keadilan yang sesungguhnya.


Halaman:

Komentar