Kasus ini mengungkapkan persoalan serius dalam sistem peradilan di Indonesia. Tom Lembong secara hukum terbukti tidak bersalah setelah tidak ditemukannya alat bukti yang sah yang dapat menghukumnya selama 4 tahun 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan sebelumnya menggambarkan bagaimana peradilan dapat bekerja secara sesat, terutama ketika diduga mengikuti kemauan kekuasaan. Meskipun Tom Lembong akhirnya mendapat abolisi yang menghapus kasusnya, ketiga hakim yang dilaporkan tetap menjalankan tugas tanpa mendapatkan sanksi atau koreksi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan dalam proses peradilan seringkali justru mendapatkan perlindungan ketika berpihak pada penguasa. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem peradilan perlu diperbaiki untuk menjamin keadilan yang sesungguhnya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Jalur Kereta Khusus Malioboro: Transformasi Wisata Jogja Menuju Budaya Bersih & Tertib
Warga Tambakrejo Semarang Bertahan 10 Hari Hadapi Banjir dan Kelangkaan Gas
Prabowo dan PM Selandia Baru Perkuat Kemitraan, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan
Intimidasi Katering MBG: Wali Murid Dipaksa Minta Maaf Usai Kritik Menu