Kasus ini mengungkapkan persoalan serius dalam sistem peradilan di Indonesia. Tom Lembong secara hukum terbukti tidak bersalah setelah tidak ditemukannya alat bukti yang sah yang dapat menghukumnya selama 4 tahun 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan sebelumnya menggambarkan bagaimana peradilan dapat bekerja secara sesat, terutama ketika diduga mengikuti kemauan kekuasaan. Meskipun Tom Lembong akhirnya mendapat abolisi yang menghapus kasusnya, ketiga hakim yang dilaporkan tetap menjalankan tugas tanpa mendapatkan sanksi atau koreksi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan dalam proses peradilan seringkali justru mendapatkan perlindungan ketika berpihak pada penguasa. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem peradilan perlu diperbaiki untuk menjamin keadilan yang sesungguhnya.
Artikel Terkait
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.138 Jiwa, Ratusan Ribu Masih Mengungsi
Konsistensi Kebijakan Jadi Penentu Masa Depan Bahan Bakar Bersih Indonesia
Banjir Bandang Balangan: Air Setinggi Atap Rumah dan Ratusan Rumah Rusak
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.138 Jiwa, 163 Masih Hilang