Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 00:40 WIB
Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara

Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (30) warga Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang, ditangkap polisi setelah diduga menyetrika anak kandungnya sendiri. Pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kronologi Penangkapan Pelaku Kekerasan Anak

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengonfirmasi penangkapan SR pada Rabu (29/10/2025). Tindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ayah korban yang berinisial SI.

"Proses hukum sudah berjalan dan kami telah mengamankan beberapa alat bukti terkait kasus ini," tegas AKP Singgih dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).

Penyebab Kekerasan yang Mengejutkan


Halaman:

Komentar