Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (30) warga Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang, ditangkap polisi setelah diduga menyetrika anak kandungnya sendiri. Pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kronologi Penangkapan Pelaku Kekerasan Anak
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengonfirmasi penangkapan SR pada Rabu (29/10/2025). Tindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ayah korban yang berinisial SI.
"Proses hukum sudah berjalan dan kami telah mengamankan beberapa alat bukti terkait kasus ini," tegas AKP Singgih dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).
Artikel Terkait
3 Anggota Polisi Mabuk Tabrak Pejalan Kaki di Medan, Korban Kritis
PTPN I Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Korupsi Aset HGU di Deli Serdang
Rusia Hantam Infrastruktur Energi Ukraina: 4 Tewas, Pemadaman Listrik Meluas
Program Beasiswa YWBI: 1.000 Beasiswa & Kuliah di Tianjin China Dukung Indonesia Emas 2045