Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 00:40 WIB
Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara

Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (30) warga Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang, ditangkap polisi setelah diduga menyetrika anak kandungnya sendiri. Pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kronologi Penangkapan Pelaku Kekerasan Anak

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengonfirmasi penangkapan SR pada Rabu (29/10/2025). Tindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ayah korban yang berinisial SI.

"Proses hukum sudah berjalan dan kami telah mengamankan beberapa alat bukti terkait kasus ini," tegas AKP Singgih dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).

Penyebab Kekerasan yang Mengejutkan

Berdasarkan investigasi polisi, kekerasan terhadap anak ini dipicu oleh persoalan sepele. Pelaku SR marah karena mendapati anaknya berbohong mengenai makanan yang rencananya akan dimasak. Korban ternyata telah menghabiskan makanan tersebut tanpa sepengetahuan ibunya.

Kondisi Korban dan Bukti Kekerasan

Korban, seorang bocah laki-laki berinisial Z (7 tahun), menderita luka bakar di beberapa bagian tubuh akibat disetrika. Saat ini korban menjalani perawatan intensif di RS Bhakti Timah Pangkalpinang.

Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah menyita barang bukti berupa setrika berwarna putih-oranye yang digunakan dalam kejadian ini. Proses hukum diperkuat dengan pemeriksaan saksi, visum et repertum, dan keterangan ahli.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Anak

Pelaku SR dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski ancaman maksimal hukuman mencapai 15 tahun penjara, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menerapkan ancaman 12 tahun penjara untuk kasus kekerasan anak ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar