Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (30) warga Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang, ditangkap polisi setelah diduga menyetrika anak kandungnya sendiri. Pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kronologi Penangkapan Pelaku Kekerasan Anak
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengonfirmasi penangkapan SR pada Rabu (29/10/2025). Tindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ayah korban yang berinisial SI.
"Proses hukum sudah berjalan dan kami telah mengamankan beberapa alat bukti terkait kasus ini," tegas AKP Singgih dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).
Artikel Terkait
Pesantren di Ujung Tanduk: UU Sisdiknas dan Ancaman di Balik Niat Baik
Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan Wafat, Tinggalkan Pesan Perjuangan Wakaf Produktif
Gubernur Bali Bantah Isu Sepi Liburan, Data Kunjungan Tembus 20 Ribu Per Hari
Polisi Buka Suara: Laporan Demo Ricuh DPR Dibuat Atas Perintah Atasan