Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Seluruh Alat Kelengkapan Dewan DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang mewajibkan keterwakilan perempuan dalam seluruh struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Putusan ini diambil dalam perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini.
Struktur AKD yang Wajib Memuat Keterwakilan Perempuan
Berdasarkan putusan MK, kewajiban keterwakilan perempuan berlaku untuk seluruh alat kelengkapan dewan, termasuk:
- Badan Musyawarah
- Semua Komisi
- Badan Legislasi
- Badan Anggaran
- Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP)
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
- Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
- Panitia Khusus
Perubahan Penting dalam UU MD3
MK mengabulkan permohonan uji materiil terhadap delapan pasal dalam UU MD3. Perubahan terbesar adalah penambahan klausul "dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi" dalam berbagai pasal terkait komposisi AKD.
Kuota 30% untuk Pimpinan AKD
Salah satu perubahan signifikan terdapat dalam Pasal 427E, dimana pimpinan AKD kini wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Ketentuan ini berlaku untuk pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, MKD, dan BURT.
Artikel Terkait
Warisan Beracun: Bagaimana Kebijakan Satu Anak Tiongkok Melahirkan Stigma Perempuan Sisa
Font Times New Roman Gantikan Calibri, Rubio Picu Perang Simbol di Birokrasi AS
Ruang Rapat Tertutup dan Misteri Dana Sosial yang Raib
Revitalisasi Terminal Malalayang Tak Ganggu Arus Mudik Nataru