Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Seluruh Alat Kelengkapan Dewan DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang mewajibkan keterwakilan perempuan dalam seluruh struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Putusan ini diambil dalam perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini.
Struktur AKD yang Wajib Memuat Keterwakilan Perempuan
Berdasarkan putusan MK, kewajiban keterwakilan perempuan berlaku untuk seluruh alat kelengkapan dewan, termasuk:
- Badan Musyawarah
- Semua Komisi
- Badan Legislasi
- Badan Anggaran
- Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP)
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
- Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
- Panitia Khusus
Perubahan Penting dalam UU MD3
MK mengabulkan permohonan uji materiil terhadap delapan pasal dalam UU MD3. Perubahan terbesar adalah penambahan klausul "dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi" dalam berbagai pasal terkait komposisi AKD.
Kuota 30% untuk Pimpinan AKD
Salah satu perubahan signifikan terdapat dalam Pasal 427E, dimana pimpinan AKD kini wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Ketentuan ini berlaku untuk pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, MKD, dan BURT.
Artikel Terkait
Bayar PKB di Lampung Tanpa Denda? Cek Batas Waktunya Sekarang!
Masa Suram IKN: Dari Jin Buang Anak ke Kota Hantu yang Mencemaskan
Lift Kaca Nusa Penida Diperiksa Koster: Bakal Ditutup Paksa Gara-gara Ini?
KPK Bongkar Modus Korupsi Kuota Haji: Dugaan Setoran Rp 1 Triliun hingga Rumah Mewah ASN!