MK Paksa DPR: Keterwakilan Perempuan 30% di Semua Komisi, Apa Dampaknya?

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:18 WIB
MK Paksa DPR: Keterwakilan Perempuan 30% di Semua Komisi, Apa Dampaknya?

Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Seluruh Alat Kelengkapan Dewan DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang mewajibkan keterwakilan perempuan dalam seluruh struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Putusan ini diambil dalam perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini.

Struktur AKD yang Wajib Memuat Keterwakilan Perempuan

Berdasarkan putusan MK, kewajiban keterwakilan perempuan berlaku untuk seluruh alat kelengkapan dewan, termasuk:

  • Badan Musyawarah
  • Semua Komisi
  • Badan Legislasi
  • Badan Anggaran
  • Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP)
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
  • Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
  • Panitia Khusus

Perubahan Penting dalam UU MD3

MK mengabulkan permohonan uji materiil terhadap delapan pasal dalam UU MD3. Perubahan terbesar adalah penambahan klausul "dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi" dalam berbagai pasal terkait komposisi AKD.

Kuota 30% untuk Pimpinan AKD

Salah satu perubahan signifikan terdapat dalam Pasal 427E, dimana pimpinan AKD kini wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Ketentuan ini berlaku untuk pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, MKD, dan BURT.

Latar Belakang Putusan MK

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa putusan ini dilatarbelakangi oleh ketimpangan keterwakilan perempuan di DPR yang masih terpusat pada komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.

"Agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik," tegas Saldi Isra.

Strategi Pemerataan Keterwakilan Perempuan

MK merekomendasikan dua strategi utama:

  1. Pembentukan aturan internal yang mewajibkan setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD dengan kuota minimal 30%
  2. Rotasi dan distribusi yang adil agar perempuan tidak hanya ditempatkan di komisi tertentu, tetapi juga di bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang strategis lainnya

Dampak Putusan bagi Kesetaraan Gender

Putusan ini diharapkan dapat membawa perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembuatan kebijakan di DPR. Dengan adanya keterwakilan perempuan yang proporsional di semua AKD, diharapkan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh masyarakat.

Putusan MK ini berlaku sejak dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2024, dan mengikat bagi seluruh fraksi di DPR dalam menyusun keanggotaan alat kelengkapan dewan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar