- Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)
- M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
- Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)
- Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU)
- M. Fauzi alias Pablo (Pihak Swasta)
- Ahmad Sugeng Santoso (Pihak Swasta)
Vonis untuk Tersangka Swasta
Dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini, Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat, 15 Agustus 2025. Ahmad Sugeng divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan, sementara M. Fauzi dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Modus Korupsi dan Peningkatan APBD
Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) OKU Tahun Anggaran 2025 sekitar Januari 2025. Beberapa anggota DPRD OKU mendatangi Pemerintah Daerah (Pemda) OKU untuk meminta jatah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Meskipun anggaran Pokir diturunkan menjadi Rp 35 miliar, kesepakatan fee atau uang balas jasa tetap sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar. Akibat kesepakatan suap ini, nilai APBD OKU 2025 dinaikkan secara drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
Pasal yang Dijeratkan
KPK menjerat Kepala Dinas PUPR dan anggota DPRD OKU sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a, b, f, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
119 Tewas di Operasi Narkoba Rio: Brutalitas Aparat atau Pembantaian yang Diselimuti Misteri?
Polisi di Lampung Diciduk Rekan Sendiri Usai Curi Mobil Dinas, Ini Kronologi Mengejutkannya
Wajah Pelaku Bakar Sampah Akan Dipublikasi? Ini Kata Gubernur DKI
Miris! Surat Wasiat Siswi 14 Tahun di Sukabumi Ungkap Derita Bullying yang Berujung Tragis