Kebijakan Klinik Haji Indonesia di Arab Saudi: Larangan dan Solusi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menegaskan bahwa Indonesia dilarang membuka klinik baru di Arab Saudi selama penyelenggaraan ibadah haji. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah.
Jaminan Layanan Kesehatan untuk Jemaah Haji
Wachid menekankan bahwa tanggung jawab besar Kemenhaj adalah memastikan jemaah haji Indonesia yang sakit tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai di rumah sakit Arab Saudi. Komisi VIII juga secara tegas melarang perawatan jemaah haji di hotel.
Penjelasan Larangan Klinik Haji Indonesia
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memberikan klarifikasi bahwa yang dilarang adalah pembukaan klinik baru. Fasilitas kesehatan Indonesia yang sudah ada tetap diizinkan beroperasi dengan syarat bekerja sama dengan pihak Saudi.
"Pusat klinik kita tetap beroperasi, tetapi cara beroperasinya bekerja sama dengan pihak Saudi. Rumah sakit kita yang ada di Madinah dan Makkah, pos-pos klinik itu masih berjalan asalkan ada pihak Saudi. Sendiri Indonesia tidak boleh," jelas Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Strategi Kemenhaj Menjamin Layanan Kesehatan
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah membangun klinik atau pusat kesehatan tanpa izin Saudi. Sebagai solusi, Kemenhaj akan menerapkan kerja sama operasi (KSO) dengan rumah sakit di Saudi.
Artikel Terkait
TPA Sumompo Ditutup November 2025: Warga Tagih Janji Wali Kota, Apa yang Akan Terjadi?
Sumut Hapus Lelang Jabatan ASN: Mutasi Cuma 3 Hari, Bukan 3 Bulan!
KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka, Dugaan Pemerasan TKA Tembus Rp 53 Miliar!
Menteri Purbaya Blokir Rp200 Triliun untuk Konglomerat, Lalu Kemana Uangnya Dialirkan?